tirto.id - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo atau Bamsoet menyebut pihaknya akan menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tanpa melalui perubahan Undang-Undang Dasar 1945.
"Badan Pengkajian MPR merekomendasikan untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara tanpa melalui perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Bamsoet dalan Sidang Tahunan MPR RI, di Jakarta, Selasa (16/8/2022).
Bamsoet menyebut pengkajian PPHN telah dirampungkan dan didasarkan pada aspirasi masyarakat daerah yang disampaikan kepada Pimpinan MPR pada 7 Juli 2022, serta telah dilaporkan dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan pimpinan fraksi dan kelompok DPD, pada 25 Juli 2022 yang lalu.
Dalam rapat gabungan pimpinan MPR dengan pimpinan fraksi dan kelompok DPD, Bamsoet mengatakan secara aklamasi rapat tersebut menerima hasil kajian substansi dan bentuk hukum PPHN yang dihasilkan Badan Pengkajian MPR RI.
Selanjutnya, MPR akan mengupayakan konvensi ketatanegaraan untuk menghadirkan PPHN tanpa mengubah UUD 1945.
Untuk menindaklanjuti kajian substansi dan bentuk hukum PPHN tersebut, MPR berencana menggelar sidang paripurna pada September 2022 mendatang dengan agenda pembentukan panitia ad Hoc MPR
"Pada awal bulan September yang akan datang, MPR akan menyelenggarakan sidang paripurna, dengan agenda tunggal pembentukan panitia ad hoc MPR, dengan terlebih dulu memberikan kesempatan kepada fraksi dan kelompok DPD untuk menyampaikan pemandangan umumnya," tutur Bamsoet.
Bamsoet menyebut dengan adanya PPHN, Indonesia akan memiliki peta jalan pembangunan yang dapat memberi arah pencapaian tujuan negara.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky