tirto.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), memastikan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), tidak akan mengalami revisi. Ketua DPR selanjutnya berasal dari partai politik (parpol) pemenang Pemilu 2019.
"Saya sebagai Ketua DPR memastikan tidak ada perubahan UU MD3 karena saya yang menggolkan dan mengubahnya agar partai politik pemenang pemilu langsung menjadi Ketua DPR RI," tandas Bamsoet saat di Kompleks Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Kader Partai Golkar itu menambahkan, berdasarkan UU MD3 yang berlaku saat ini, yang akan menjabat sebagai Ketua DPR nantinya adalah parpol pemenang pemilu 2019. Sedangkan untuk kursi Wakil Ketua DPR yang berjumlah lima orang, imbuh Bamsoet, akan ditempati orang dari parpol-parpol yang memperoleh suara terbanyak selanjutnya.
"Ketuanya adalah parpol pemenang pemilu, lalu dua, tiga, empat, dan lima itu adalah nomor perolehan suara parpol yang masuk ke DPR," papar Bamsoet.
Terkait komposisi pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), politisi yang juga mantan wartawan serta pengusaha ini menambahkan, partai-partai koalisi maupun non-koalisi memiliki kesempatan untuk membuat paket pimpinan MPR.
"Kalau MPR ‘kan secara musyawarah. Kalau MPR, koalisi [atau] non-koalisi bisa punya kesempatan membuat paket, karena kan ada DPD juga,” tutup Bamsoet.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Iswara N Raditya