Menuju konten utama

Bambang Brodjonegoro Ditunjuk jadi Komisaris Astra International

Mantan Menristek Bambang Brodjonegoro ditunjuk sebagai komisaris independen PT Astra International.

Bambang Brodjonegoro Ditunjuk jadi Komisaris Astra International
Menristek/Kepala BRIN Bambang Brodjonegoro menyampaikan paparan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/2/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

tirto.id - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Astra International Tbk memutuskan mengangkat Bambang Brodjonegoro, mantan menristek era Presiden Joko Widodo sebagai Komisaris Independen perseroan. Saat ini, Bambang juga merangkap Komisaris Utama PT Telkom (Persero) Tbk.

"Mengangkat Bapak Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro sebagai Komisaris Independen Perseroan, terhitung sejak ditutupnya rapat ini untuk masa jabatan sebagaimana yang ditentukan oleh Anggaran Dasar Perseroan,” demikian keterangan resmi yang diterima Tirto, Kamis (17/6/2021).

Dengan demikian, maka susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan berubah menjadi:

Dewan Komisaris Perseroan

  • Presiden Komisaris: Prijono Sugiarto
  • Komisaris Independen: Sri Indrastuti Hadiputranto
  • Komisaris Independen: Rahmat Waluyanto
  • Komisaris Independen: Apinont Suchewaboripont
  • Komisaris Independen: Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro
  • Komisaris: Anthony John Liddell Nightingale
  • Komisaris: Benjamin William Keswick
  • Komisaris: John Raymond Witt
  • Komisaris: Stephen Patrick Gore
  • Komisaris: Benjamin Birks
Soal komisaris atau pejabat yang rangkap jabatan, terutama di perusahaan pelat merah sebenarnya bukan hal baru. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bahkan pernah merilis rangkap jabatan jajaran direksi dan komisaris BUMN dengan perusahaan swasta. Setidaknya ada 62 direksi/komisaris rangkap jabatan.

Rinciannya, 31 direksi dan komisaris BUMN sektor keuangan, asuransi hingga investasi; 12 orang pertambangan; dan 19 orang sektor konstruksi. Namun, siapa nama bos-bos BUMN tersebut, KPPU masih menutup rapat. Yang jelas, kata Komisioner KPPU, Ukay Karyadi, bahkan ada satu bos BUMN merangkap jabatan pada 22 perusahaan.

Rangkap jabatan di BUMN memang diizinkan khusus untuk komisaris sesuai Peraturan PER-10/MBU/10/2020 yang diteken oleh Menteri BUMN Erick Thohir pada 16 Oktober 2020. Dalam lampiran peraturan Kemen BUMN Bab V Huruf A menyebutkan komisaris dan dewan pengawas dapat rangkap jabatan sebagai komisaris pada perusahaan selain BUMN dengan mengacu perundang-undangan sektoral.

Bagi komisaris BUMN yang merangkap jabatan wajib memenuhi minimal 75 persen kehadiran dalam rapat dewan komisaris/dewan pengawas BUMN selama setahun.

Baca juga artikel terkait BAMBANG BRODJONEGORO atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz