tirto.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah menyiapkan draf Revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) untuk menambah jumlah pimpinan MPR menjadi 10 orang.
Wakil Ketua Badan Legislasi Totok Daryanto mengatakan dalam draf itu tertulis formasi pimpinan MPR mendatang adalah sembilan anggota DPR dari fraksi berbeda dan satu untuk perwakilan DPD.
"Sudah [dibuat drafnya]. Kalau itu kan keputusan politik, kita tunggu saja," kata Totok di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Meski begitu, Totok mengatakan isi draf revisi UU MD3 masih bisa berubah lantaran belum disepakati Baleg.
"Itu kan drafnya begitu, bisa wakil sembilan, bisa wakil tujuh, bisa berapa saja, itu nanti disepakati dulu," ujarnya.
Totok menuturkan seharusnya pembahasan draf revisi UU MD3 dilaksanakan hari ini, namun batal karena drafnya belum tuntas. Ia mengatakan pembahan draf revisi UU MD3 akan dilanjutkan pekan depan, Senin (2/9/2019).
Adapaun Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas mengakui masih ada lobi-lobi antar fraksi partai politik dan pemerintah, sehingga pembahasan draf revisi UU MD3 ditunda.
"DPR ini kan lembaga politik, bersama-sama dengan pemerintah. Akan kami lihat, jadi pada akhirnya nanti [mana yang] lebih bagus, nanti hari senin kalian tahu ya," ujar Supratman.
Wacana penambahan kursi pimpinan MPR menjadi 10 pertama kali dikemukakan oleh Partai Amanat Nasional (PAN). Wakil Sekretaris Jenderal PAN, Saleh Partaonan Daulay beralasan semua partai perlu diakomodasi daripada saling berebut pos pimpinan MPR.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Gilang Ramadhan