tirto.id - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Willy Aditya menyarankan agar pemerintah menyempurnakan naskah akademik dan naskah rancangan terbaru dari RUU Perampasan Aset Pidana. Setelah itu, draf tersebut diajukan ke DPR.
"RUU Perampasan Aset telah masuk longlist Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2024. Naskah akademik dan draf terbaru tinggal disempurnakan oleh Pemerintah dengan memasukkan situasi terbaru," kata Willy kepada Antara di Jakarta, Selasa (23/2/2021).
Menurut Willy, apabila Surat Presiden terkait RUU Perampasan Aset disampaikan kepada DPR, maka tidak ada lagi yang akan menghambatnya.
Ia menjelaskan, saat ini Prolegnas Prioritas 2021 masih belum "diketok palu" pimpinan DPR, sehingga tinggal pemerintah dan DPR mengadakan rapat kerja untuk beberapa perubahan daftar prolegnas prioritas termasuk memasukan RUU Perampasan Aset.
"Saya kira tidak akan ada yang sulit dengan kondisi soliditas pemerintah dan DPR saat ini," ujarnya.
Willy menilai RUU perampasan aset akan menjadi alternatif terobosan menekan angka kejahatan dengan tujuan memperkaya diri, kerabat dan institusi.
Menurut dia, Indonesia membutuhkan RUU ini untuk dapat menarik kembali hasil-hasil kejahatan agar rasa keadilan di publik juga terwujud.
Willy menilai apabila RUU itu secara formal diundangkan, maka bisa menjadi jawaban rasional bagi masyarakat atas kegeraman terhadap kejahatan seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Menurut dia, perampasan harta hasil pidana jauh lebih penting dan berkeadilan ketimbang mengkonstruksi hukuman mati. Namun, RUU tersebut memerlukan perangkat pokok untuk memperkuat implementasi.
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan