tirto.id - Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) membahas status keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Pemilu 2019 dari segi hukum Islam pada Senin kemarin (20/5/2019).
Forum Bahtsul Masail yang digelar di Gedung PBNU tersebut menyimpulkan bahwa penolakan atas putusan KPU harus dilakukan dengan cara-cara konstitusional.
“Jika ada pihak-pihak yang bertindak inkonstitusional dalam menyikapi keputusan KPU maka tindakan tersebut dapat dikategorikan jarimatut ta‘zir [tindakan kriminal]. Bahkan, jika menimbulkan kekacauan negara, maka dapat dimasukkan [dalam kategori] bughat [makar],” kata Rais Syuriyah PBNU KH Ishomuddin yang memimpin forum Bahtsul Masail tersebut seperti dilansir NU online.
Selain Ishomuddin, Bahtsul Masail PBNU ini juga dihadiri oleh Katib Syuriyah PBNU KH Nurul Yaqin Ishaq dan KH Miftah Faqih, pengurus LBM PBNU Abdul Moqsith Ghazali, KH Sarmidi Husna, dan KH Mahbub Maafi. Lainnya, KH Asnawi Ridwan, KH Azizi Hasbullah dari Jawa Timur dan Kiai Darul Azka dari Yogyakarta juga hadir dalam forum ini.
Forum Bahtsul Masail PBNU menilai regulasi yang berlaku saat ini telah menyediakan mekanisme konstitusional bagi mereka yang tidak puas atas keputusan KPU. Oleh karena itu, semua pihak diminta mematuhi prosedur hukum yang berlaku tersebut.
“LBM PBNU mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan inkonstitusional,” kata Ishomuddin.
Selain itu, forum ini juga meminta masyarakat tidak terpengaruh oleh konten-konten provokatif yang disebarkan di media sosial terkait hasil Pilpres 2019.
Para kiai dalam Forum Bahtsul Masail PBNU pun mengajak masyarakat menerima hasil putusan KPU sekaligus mematuhi hukum yang berlaku.
“Para peserta pemilu harus menaati keputusan KPU. Jika ada pihak yang keberatan dengan hasil pemilu, dipersilakan menempuh jalur hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar Ishomuddin.
Editor: Agung DH