tirto.id - Hasil rekapitulasi suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin memenangkan Pilpres 2019.
Berdasar hasil rekapitulasi penghitungan suara manual Pilpres 2019 yang diumumkan KPU, Jokowi-Ma'ruf meraih 85.607.362 suara (55,50 persen). Sedangkan Prabowo-Sandiaga memperoleh 68.650.239 suara (44,50 persen).
Jumlah suara sah Pilpres 2019 yang dihitung KPU adalah 154.257.601. Adapun selisih perolehan suara di antara kedua pasangan calon (paslon) mencapai 16.957.123 suara.
KPU mengumumkan hasil rekapitulasi final tersebut pada pukul 1.46 WIB, Selasa dini hari (21/5/2019).
Saksi dari BPN Prabowo-Sandiaga, Azis Subekti menyatakan menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara manual Pilpres 2019 tersebut.
Dalam rapat pleno rekapitulasi di kantor KPU RI, Azis menyatakan BPN sejak lama menolak penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU. Saksi BPN memang pernah menolak menandatangani hasil rekapitulasi di KPU beberapa daerah.
"Saya Aziz Subekti dan sebelah saya pak Didi Haryanto sebagai saksi BPN [Paslon] 02 menyatakan menolak hasil pilpres yang telah diumumkan," kata Azis di kantor KPU, Jakarta, Selasa dini hari.
Menurut Azis, penolakan itu adalah suatu "kebanggaan" dan menjadi simbol bagi kubunya untuk tidak menyerah.
"Ini sebagai monumen moral bahwa kami tidak pernah menyerah untuk melawan ketidakadilan, untuk melawan kecurangan, untuk melawan kesewenang-wenangan, untuk melawan kebohongan, dan untuk melawan tindakan apa saja yang akan mencederai demokrasi," kata dia.
Selain itu, partai anggota koalisi Prabowo-Sandiaga seperti, PKS, Berkarya, Gerindra dan PAN juga menolak hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019.
Meskipun demikian, KPU tetap menetapkan hasil rekapitulasi Pilpres 2019. Pengesahan hasil rekapitulasi ini memang tetap absah meski tanpa tanda tangan BPN.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom