tirto.id - Penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) yang digagalkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada Oktober 2026 kembali menyoroti ancaman penyalahgunaan obat yang selama ini memiliki fungsi penting dalam dunia medis. Kasus tersebut bukan yang pertama. Beberapa bulan sebelumnya, aparat juga membongkar penyelundupan ketamin dalam jumlah lebih dari dua ton melalui dua kapal.
Besarnya jumlah barang bukti yang ditemukan dalam dua pengungkapan itu menjadi peringatan bahwa peredaran ketamin ilegal perlu mendapat perhatian serius. Di satu sisi, ketamin merupakan obat anestesi yang digunakan dalam pelayanan kesehatan. Namun, di sisi lain, efeknya terhadap sistem saraf pusat dapat mendorong penyalahgunaan, ketergantungan, hingga kerusakan organ tubuh.
Persoalannya, ketamin belum masuk dalam golongan narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Obat ini masih dikategorikan sebagai obat keras dan Obat-Obat Tertentu (OOT) yang pengawasannya berada dalam ranah regulasi obat dan pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Padahal, usulan untuk meningkatkan status pengendalian ketamin menjadi bagian dari persoalan yang perlu diselesaikan pemerintah. Meski revisi Undang-Undang Narkotika masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, pembahasannya belum tuntas. Akibatnya, penguatan pengendalian melalui perubahan klasifikasi ketamin masih menghadapi persoalan regulasi.
Ketamin dan Sensasi yang Mendorong Ketergantungan

Ketamin bukan obat yang sejak awal dibuat untuk tujuan rekreasional. Dalam dunia medis, obat ini digunakan sebagai anestesi atau pembiusan. Pada kondisi tertentu, ketamin juga dimanfaatkan untuk penanganan gangguan kesehatan di bawah pengawasan tenaga medis.
Akan tetapi, efek yang sama dapat disalahgunakan ketika obat dikonsumsi tanpa indikasi medis dan pengawasan yang tepat. Guru Besar Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Zullies Ikawati, menjelaskan ketamin memengaruhi sistem saraf pusat, sehingga dapat mengubah kesadaran, persepsi, dan suasana hati seseorang.
Salah satu efek khasnya adalah disosiatif, yakni keadaan ketika seseorang merasa terpisah dari tubuh atau lingkungan sekitarnya. Pengguna dapat merasakan sensasi melayang, seolah berada di dunia berbeda, atau mengalami perubahan persepsi terhadap waktu, suara, dan penglihatan.
“Pada sebagian orang, sensasi tersebut dianggap menyenangkan atau memberikan pengalaman yang tidak biasa sehingga mendorong keinginan untuk menggunakannya kembali,” ujar Zullies saat dihubungi Tirto pada Selasa (27/10/2026).
Sensasi yang dicari tersebut dapat mendorong penggunaan berulang. Ketamin memengaruhi sistem glutamat melalui reseptor NMDA serta jaringan saraf yang berkaitan dengan sistem penghargaan atau reward system. Penggunaan berulang dapat memunculkan keinginan kuat untuk kembali mengonsumsi zat tersebut atau craving.
Ketergantungan tidak selalu muncul pada setiap orang yang pernah mencoba ketamin. Namun, risiko itu perlu diwaspadai ketika seseorang mulai menggunakan obat semakin sering, mengonsumsi dalam jumlah lebih besar daripada yang direncanakan, atau berulang kali gagal menghentikan pemakaian.
“Sebagian pengguna juga mengalami toleransi, yaitu kondisi ketika dosis yang sebelumnya menghasilkan efek tertentu menjadi kurang terasa sehingga muncul kecenderungan untuk meningkatkan dosis,” terang Zullies.
Kerusakan Otak hingga Kandung Kemih

Bahaya ketamin tidak berhenti pada perubahan kesadaran sesaat. Penyalahgunaan dalam jangka pendek dapat menyebabkan kebingungan, gangguan konsentrasi, halusinasi, gangguan koordinasi gerak, serta peningkatan tekanan darah dan denyut jantung.
Zullies menerangkan perubahan persepsi dan menurunnya kemampuan mengambil keputusan juga membuat pengguna lebih rentan mengalami kecelakaan atau cedera. Pada dosis tinggi, ketamin dapat menyebabkan penurunan kesadaran yang berat. Risiko gangguan pernapasan turut meningkat apabila zat ini digunakan bersama alkohol, opioid, atau obat penenang lainnya.
Dalam penggunaan jangka panjang, dampaknya dapat menjalar ke sejumlah fungsi tubuh. Penggunaan berulang, terutama dalam dosis tinggi, dikaitkan dengan gangguan daya ingat, perhatian, konsentrasi, dan kemampuan belajar. Sebagian gangguan dapat membaik setelah penggunaan dihentikan, tetapi pemulihannya tidak selalu cepat atau sempurna.
“Kondisi psikologis pengguna dapat mengalami kecemasan, perubahan suasana hati, gangguan tidur, depresi, atau gejala menyerupai psikosis, seperti halusinasi dan pikiran yang tidak sesuai dengan kenyataan,” ucap Zullies.
Salah satu dampak yang perlu mendapat perhatian khusus adalah kerusakan kandung kemih. Penggunaan ketamin berulang dapat menyebabkan peradangan yang dikenal sebagai ketamine-associated cystitis. Gejalanya meliputi sering buang air kecil, nyeri atau rasa panas ketika berkemih, nyeri perut bagian bawah, hingga urine berdarah.
Menurut Zullies, dalam kasus berat, kapasitas kandung kemih dapat mengecil dan kerusakannya bisa menetap. Gangguan pada kandung kemih juga dapat menghambat aliran urine dan berujung pada kerusakan ginjal. Penggunaan jangka panjang turut berisiko menyebabkan gangguan fungsi hati dan kelainan saluran empedu.
“Perlu dipahami bahwa tidak semua pengguna akan mengalami seluruh gangguan tersebut. Namun, semakin sering dan semakin besar dosis yang digunakan, umumnya semakin tinggi pula risikonya,” ucapnya.
Penyelundupan Berulang dan Jaringan Distribusi Gelap

Ancaman ketamin di Indonesia tidak hanya berasal dari potensi penyalahgunaannya, tetapi juga dari jalur distribusi yang memungkinkan obat tersebut masuk dalam jumlah besar.
Pada Oktober 2026, Polri bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta unsur kepolisian lainnya menggagalkan penyelundupan 1,16 ton ketamin HCl melalui kapal tanker MT Global 168 di perairan Sumatera Utara. Sebanyak 58 karung berisi ketamin ditemukan dalam penggeledahan kapal tersebut.
Muatan itu diperkirakan bernilai Rp1,856 triliun. Polisi mengamankan delapan awak kapal, terdiri atas tujuh warga negara Indonesia dan seorang warga negara Taiwan. Penyelidikan kemudian mengarah pada dugaan jaringan internasional yang mengendalikan pengiriman tersebut.
"Satgas operasi laut gabungan berhasil mencegat dan on board ke kapal MT Global 168, serta mengamankan 8 orang awak kapal yang terdiri dari tujuh orang warga negara Indonesia dan satu orang warga negara Taiwan," kata Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers pada Jumat (23/10/2026).
Modus pengangkutan melalui laut memperlihatkan bahwa pengawasan ketamin juga berhadapan dengan persoalan lintas negara. Kapal tersebut terdeteksi bergerak melalui sejumlah wilayah perairan sebelum akhirnya dicegat aparat. Polisi juga mendalami dugaan aktivitas bongkar-muat di tengah laut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pola serupa telah terungkap pada Agustus 2026. Saat itu, BNN bersama Bareskrim Polri dan Bea Cukai membongkar penyelundupan ketamin melalui dua kapal, yakni MV King Sun yang mengangkut sekitar 1,3 ton dan MV Fuchangxing I yang membawa sekitar 800 kilogram.
Kriminolog Universitas Indonesia, Josias Simon, menilai persoalan ketamin berkaitan dengan motif penggunaan dan lemahnya pengawasan distribusi. Ia menyebut motif pengguna secara umum adalah untuk hiburan dan ketagihan.
“Umumnya [penggunaan ketamin] untuk hiburan dan ketagihan. Namun, belum ada aturan jelas penyalahgunaannya,” ucap Josias kepada Tirto, Selasa.
Kondisi tersebut, menurutnya, berkaitan dengan persoalan distribusi dan pengawasan di lapangan. Josias juga menekankan pentingnya menindak produksi ilegal dan jaringan distribusi gelap.
“Terkait peredaran gelap narkoba, jelas aturan penegakan hukumnya. Hanya, praktik penegakannya yang perlu diperkuat dan non-intervensi,” sebutnya.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id





























