Menuju konten utama

Mengenal Obat Ketamin dan Apakah Termasuk Narkoba?

Ketamin merupakan obat anestesi yang kerap digunakan dalam bidang medis dan veteriner. Ketamin masuk daftar kategori Obat-Obat Tertentu.

Mengenal Obat Ketamin dan Apakah Termasuk Narkoba?
Ketamine. FOTO/iStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan obat jenis ketamin HCL seberat 1,16 ton melalui operasi gabungan yang melibatkan Bareskrim Polri, BNN, Ditjen Bea dan Cukai, Ditpolair Baharkam Polri, dan Polda Sumut.

Ketamin diangkut menggunakan Kapal MT Global 168 di Perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Obat-obatan jenis Ketamin ini tersimpan dalam 58 karung.

Sebagaimana diwartakan Antara News, Jumat (23/10/2026), Polri turut mengamankan delapan awak kapal. Mereka terdiri dari tujuh warga negara Indonesia (WNI) dan satu lainnya merupakan warga Taiwan.

Rilis Ketamine MT Global 168

Kegiatan Rilis Ketamine MT Global 168 dengan Barang Bukti Ketamine sebanyak 1,16 Ton di Wilayah Perairan Asahan - Sumatera Utara. foto/Dok. Siaran Pers

Menurut Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, pihaknya memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan ketamin.

"Hasil penggeledahan, petugas mengamankan 58 karung dengan total berat bruto 1,16 ton ketamin, alat komunikasi, dan kapal MT Global 168," ujar Suyudi Ario Seto.

Kenali Ketamin dan Apakah Obat Medis Legal?

Ketamin sejatinya termasuk obat anestesi yang umum digunakan dalam bidang medis dan veteriner. Mengutip laman Direktorat Intelijen Obat dan Makanan Badan POM, obat ini termasuk obat-obatan legal yang kerap digunakan untuk anestesi operasi, pengobatan depresi, serta pengobatan dalam dunia kedokteran hewan.

Efek psikoaktif ketamin kerap digunakan sebagai bius. Di Indonesia, obat ini digolongkan sebagai obat keras yang masuk dalam kategori Obat-Obat Tertentu.

Selain dimanfaatkan untuk obat bius, ketamin memiliki efek lain. Di antaranya halusinasi, mendorong kognisi sedasi (perasaan tenang dan rileks), euphoria (rasa gembira berlebihan), hingga amnesia.

Dalam praktiknya, ketamin juga banyak digunakan untuk membantu pasien mengurasi rasa yang luar biasa akibat cedera serius, termasuk pasien dengan luka bakar atau trauma berat.

Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan jangka panjang obat ketamin dapat menyebabkan beberapa dampak signifikan terhadap gangguan kesehatan. Misalnya memicu gangguan kecemasan, gangguan saraf, gangguan memori, kerusakan organ tubuh, hingga overdosis.

Mengacu dampak yang dihasilkan, sejumlah negara, termasuk Indonesia, mengklasifikasikan ketamin sebagai obat legal kategori Obat-Obat Tertentu. Namun, obat ketamin bisa ditetapkan sebagai ilegal jika produk berasal dari penyelundupan dan mengubah nama untuk mengelabui petugas.

ketamine

Ketamine. FOTO/iStockphoto

Berdasarkan jurnal berjudul "Ketamine, an Old-New Drug: Uses and Abuses" yang dirilis di via website Multidisciplinary Digital Publishing Institute (MDPI), ketamin termasuk obat lama yang digunakan sebagai anestesi klinik dan veteriner sejak 1970 silam.

Selain banyak digunakan untuk obat anestesi dan analgesia, pemakaian Ketamin juga mulai menjamah ranah pengobatan asma, epilepsi, depresi, gangguan efektif bipolar, serta kecanduan alkohol dan heroin.

Ketamin beredar dalam tiga bentuk, yakni cairan, serbuk, serta pil atau kapsul. Namun, ketamin ilegal yang beredar kebanyakan dalam bentuk serbuk.

Meskipun memiliki manfaat jika disertai pengawasan medis, banyak pakar yang menggolongkan sebagai salah satu obat yang sangat rawan disalahgunakan, karena efek yang ditimbulkan mirip seperti golongan narkotika.

Ilustrasi Obat-obatan

Ilustrasi Obat-obatan. FOTO/iStockphoto

Dalam dunia medis, Ketamin (2-klorohenil-2-metilamino-sikloheksanon), yang awalnya dikenal sebagai "CI-581", merupakan turunan fenilklidin (PCP) menurut struktur kimia. Fungsi utama obat jenis ini adalah sebagai antagonis nonkompetitif yang menargetkan reseptor N-metil-D-aspartat (NMDA).

Meskipun pemakaian ketamin dalam dosis rendah dan jangka waktu singkat relatif aman, obat ini tetap memiliki efek samping potensial. Contohnya pusing, penglihatan kabur, perubahan pendengaran, hipertensi, hingga menyebabkan mual dan muntah.

Lebih dari itu, efek langsung ketamin dapat menginduksi gejala mirip skizofrenia, atau menyebabkan perilaku psikotik dan kelainan kognitif sebagai efek aksi penghambatan reseptor NMDA karena pelepasan glutamat yang berlebihan.

Bahkan, sejumlah penelitian juga mengungkapkan bahwa ketamin berpotensi memicu toksisitas serius yang menyebabkan masalah kesehatan kronis. Maka itu, berdasarkan efek yang dihasilkan, para ahli medis menyarankan agar penggunaan ketamin perlu pengawasan medis.

Ilustrasi UKS Sekolah

Ilustrasi medis. foto/istockphoto

Apakah Ketamin Termasuk Narkotika/Narkoba?

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, ketamin tidak termasuk golongan narkotika maupun narkoba, melainkan dikategorikan sebagai obat keras dan Obat-Obat Tertentu (OOT), serta psikotropika/zat yang diawasi ketat dan izin peredaran di bawah pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kendati demikian, banyak yang mengusulkan agar status ketamin ditingkatkan menjadi golongan narkotika akibat kasus penyalahgunaan obat yang masif. Mengutip laman resmi Badan Narkotika Nasional (BNN), usulan perubahan penggolongan ketamin ditujukan untuk memperkuat pengendalian zat yang kian marak di Indonesia.

Agustus 2026, BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Bareskrim Polri turut menangkap kapal MV King Sun (mengangkut sekitar 1,3 ton ketamin) dan MV Fuchangxing I (sekitar 800 kilogram). Setidaknya, penangkatan ini dinilai menjadi sinyal bahaya terhadap penyalahgunaan dan peredaraan ketamin di Indonesia.

ketamine

Ketamine. FOTO/iStockphoto

Terlebih, selain banyak digunakan sebagai anestesi, ketamin juga memiliki beberapa efek yang menyerupai dampak pemakaian narkotika. Mulai halusinasi, rasa senang berlebih, adiksi, psikosis, dan lainnya.

Bukan tanpa alasan, Ketamin juga banyak disalahgunakan secara ilegal sebagai obat rekreasional, baik dengan cara dihirup, dicampur dalam cairan vape, atau lainnya.

Sehingga, peredaran obat ketamin yang tak terkendali bisa mengancam keselamatan masyarakat, terutama generasi muda yang cukup rentan terhadap tren penyalahgunaan jenis obat-obatan tertentu.

Ilustrasi narkoba

Ilustrasi narkoba. FOTO/Istockphoto

Status Ketamin di Negara Lain & Bahaya Penyalahgunaan Ketamin

Berdasarkan efek dan dampak yang dihasilkan ketamin, sejumlah negara menetapkan status berbeda terhadap obat tersebut. Mengutip laman Transform Drug Policy Foundation, Inggris awalnya mengklasifikasikan ketamin sebagai zat terkontrol kelas C berdasarkan UU Penyalahgunaan Narkoba 1971 mulai tahun 2005.

Sebelumnya, kepemilikan zat dianggap legal, meski tetap sebagai obat resep. Artinya, peredaran secara luas tanpa pengawasan bersifat ilegal. Tahun 2014, ketamin kemudian dinaikkan statusnya menjadi Kelas B, karena efeknya dinilai cukup berbahaya untuk kesehatan, terutama jika tanpa pengawasan medis.

Pemerintah Inggris juga sempat mengusulkan pengklasifikasian ulang ketamin, dari obat Kelas B menjadi obat Kelas A pada Januari 2025, seiring tingkat penggunaan yang meningkat dan bahaya kesehatan.

Usulan mencantumkan peningkatan hukuman maksimal untuk kepemilikan (dari 5 menjadi 7 tahun penjara), serta hukuman maksimal menjadi seumur hidup, atau setara hukuman maksimal untuk kasus pembunuhan, pemerkosaan, dan genosida.

Sementara di Amerika Serikat, ketamin masuk Schedule III Controlled Substance oleh Drug Enforcement Administration (DEA). Ketamin dianggap termasuk potensi penyalahgunaan yang terbilang rendah, namun masih berpotensi berubah atau meningkat.

DEA juga mengklasifikasikan zat yang masuk Schedule III adalah obat-obatan dengan potensi ketergantungan fisik dan psikologis yang sedang hingga rendah, jika dibandingkan Schedule I (heroin, mariyuana, ekstasi, dan lainnya) atau Schedule II (vicodin, kokain, metamfetamin, metadon, fentanil, dan lainnya).

Ilustrasi narkoba

Ilustrasi narkoba. FOTO/Istockphoto

Singapura memasukkan ketamin dalam kategori Class A Controlled Drug di bawah Misuse of Drugs Act. Mengutip situs web Central Narcotics Bureau (CNB), obat tersebut dikenal juga sebagai K, Special K, Vitamin K, serta Kit Kat.

Adapun hukuman bagi kepemilikan, perdagangan, impor atau ekspor, serta konsumsi obat Ketamin berbeda-beda, mulai dari hukuman penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 30 tahun penjara, serta denda sebesar 20.000 dollar AS.

Prancis juga cukup mengawasi obat ini secara ketat. Mereka mengizinkan penggunaan ketamin (Esketamine atau Ketamine IV) untuk indikasi psikiatri spesifik, seperti depresi berat yang kebal obat atau risiko bunuh diri akut di bawah kerangka pengawasan ketat CPC (Cadre de Prescription Compassionnelle).

Dalam Pasal L. 5132-8, L. 5432-1, R. 5190 dan R. 5218-1, pihak berwenang Prancis menyatakan perlu dilakukan pengawasan khusus terhadap obat-obatan berbasis ketamin, karena risiko penyalahgunaan yang memiliki dampak cukup signifikan terhadap kesehatan.

Sedangkan di Afrika Selatan, ketamin diklasifikasikan sebagai zat terkontrol Schedule 5 berdasarkan Medicines and Related Substances Act. Artinya, obat in merupakan obat legal yang diawasi sangat ketat, tidak dapat dibeli bebas, dan hanya bisa diperoleh melalui resep dokter spesialis untuk alasan medis.

Ilustrasi obat ilegal

Ilustrasi obat ilegal. foto/isotckphoto

Efek paling signifikan penggunaan ketamin adalah menyebabkan agitasi, depresi, kesulitan kognitif, kehilangan kesadaran, amnesia, hingga kerusakan organ dalam.

Menurut laporan ClinMed Journal, William J Maloney dalam "The Health Effects of the Abuse of Ketamine" menuliskan, ketamin yang disalahgunakan berpotensi menyebabkan ketergantungan atau adiksi.

Kecanduan memungkinkan seseorang tidak memiliki kemampuan untuk menahan diri. Secara tidak langsung akan mengendalikan kehidupan untuk terus mengonsumsi obat dengan risiko kesehatan yang sangat serius.

Selain itu, penyalahgunaan ketamin berisiko menyebabkan sindrom sistitis dan penyempitan kandung kemih. Bahkan, sejumlah kasus menunjukkan adanya indikasi kerusakan ginjal sekunder akibat penyalahgunaan zat tersebut.

pembunuhan

ilustrasi pembunuhan.foto/shutterstock

Risiko terbesar obat ini ialah jika penggunaan ketamin dicampur dengan obat lain, termasuk alkohol, potensi overdosis bisa terjadi dan berisiko menyebabkan kematian.

Sejumlah penelitian juga menemukan bahwa penyalahgunaan ketamin kerap menunjukkan gangguan memori verbal, membuat pengguna jadi mengalami kesulitan mengingat percakapan maupun nama orang lain.

Beberapa dampak fatal yang bisa disebabkan kecanduan ketamin seperti efek toksik yang mencakup takikardia, disfungsi kognitif, nyeri perut, kekakuan otot, dan hipertensi. Lalu peningkatan tekanan intrakranial yang bisa memicu kematian, hingga kolestasis atau penghentian aliran empedu dari hati ke duodenum.

Baca juga artikel terkait OBAT-OBATAN atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - GWS
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Beni Jo