Menuju konten utama

Bagaimana Yasonna Laoly Muncul dalam Kasus e-KTP?

Pengacara Andi Narogong membantah kliennya kenal apalagi menyuap Yasonna Laoly.

Bagaimana Yasonna Laoly Muncul dalam Kasus e-KTP?
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/7). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/7/2017). Sekitar pukul 10.50 WIB, politikus PDIP itu terlihat serius memasuki Gedung Merah Putih KPK. Yasonna mau berbicara banyak kepada awak media sekitar pukul 15.25 WIB setelah selesai diperiksa.

Yasonna mengaku ditanya sebagai saksi tersangka Andi Agustinus atau Andi Narogong dan mantan Direktur jenderal Dukcapil Kemendagri Irman dan pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP Sugiharto.

"Saya ditanya sebagai saksi, datang sebagai saksi mengenai kasus e-KTP tentang Andi Narogong, Irman dan Sugiharto," ujar Yasonna usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta, Senin (3/7/2017).

Yasonna mengaku dirinya tidak ditanya banyak oleh penyidik. Ia tidak mengingat jumlah pertanyaan yang dilontarkan penyidik. Akan tetapi, politikus PDIP itu mengingat kalau ia sempat ditanya identitas diri dan pekerjaan selama di DPR -- hal yang jamak dilakukan di awal pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

Saat dikonfirmasi awak media tentang aliran dana, Yasonna tidak ingin menjawab secara gamblang. Ia membantah dirinya sempat diminta KPK mengembalikan aliran dana maupun mendapat aliran dana sebesar USD 84.000. Politikus PDIP itu hanya menegaskan ia telah menjawab segala hal yang ia ketahui tentang e-KTP, termasuk masalah dugaan aliran dana.

"Pokoknya saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Titik. Biarkan penyidik yang menata," tutur Yasonna.

Melihat Posisi Yasonna dalam perkara eKTP

Masuknya nama Yasonna dalam proyek e-KTP sempat membuat politikus PDIP itu terperanjat. Dalam keterangan tertulis yang diterima awak media sebelum pemeriksaan, mantan Anggota Komisi II DPR itu membantah menerima aliran dana proyek e-KTP. Ia mengklaim tidak pernah berhubungan dengan Irman maupun Sugiharto selaku terdakwa proyek e-KTP.

"Saya kaget mendengar nama saya dicatut dan dituduh menerima dana bancakan e-KTP. Saya tidak pernah menerima dana tersebut dan tidak pernah berhubungan dengan para terdakwa dalam proyek e-KTP," ujarnya dalam keterangan tertulis yang beredar di awak media, Minggu (2/7/2017).

Keterangan tersebut dibenarkan oleh Penasihat hukum Irman dan Sugiharto, Soesilo Aribowo. Soesilo menegaskan kedua kliennya tidak pernah bertemu dengan Yasonna H. Laoly selama ini.

"Gak kenal. Nggak pernah ketemu," ujar Soesilo saat dihubungi Tirto, Senin (3/7/2017).

Soesilo mengatakan, kedua kliennya pun membantah pernah menyerahkan dana korupsi e-KTP kepada politikus PDIP itu. Soesilo menegaskan, pihaknya tidak tahu menahu agenda pemeriksaan Yasonna. Ia beralasan, perkara Irman dan Sugiharto akan membacakan pembelaan usai pembacaan tuntutan di Gedung Tipikor, Jakarta, Senin (22/6/2017) lalu. Ia melihat KPK tengah mendalami hal lain lewat pemanggilan Yasonna.

"Segala sesuatu termasuk pemanggilan Pak Laoly saya dan klien tidak tahu. Mungkin pengembangan baru untuk tersangka baru atau apa saya tidak tahu," jelas Soesilo.

Bagaimana Nama YasonnaMuncul dalam Tuntutan?

Soesilo pun angkat bicara tentang asal mula terjeratnya nama Yasonna dalam kasus proyek e-KTP. Ia mengaku, nama Yasonna tidak pernah muncul dalam penyidikan. Politikus PDIP tersebut baru dinyatakan terlibat proyek e-KTP setelah KPK membacakan dakwaan.

"Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka tidak ada (nama Yasonna), tapi pernah disinggung oleh JPU dalam dakwaan," tutur Soesilo saat dihubungi Tirto, Senin (3/7/2017).

Soesilo menduga, nama Yasonna masuk di lembar tuntutan karena ada pihak lain yang menyebut nama Menkumham itu menerima aliran dana e-KTP. Seingat pria yang juga pengacara politikus Golkar Chairun Nisa ini, nama Yasonna sempat disinggung oleh sejumlah anggota DPR. Sayang, Soesilo tidak ingat nama saksinya.

"Pak Irman dan Sugiarto tidak pernah menyebut Pak Yasonna, karena memang tidak kenal. Ada saksi yang berbicara adanya penerimaan uang itu untuk Pak Yasonna, tapi bukan klien saya," kata Soesilo.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menegaskan, mereka memasukkan nama Yasonna dalam dakwaan guna mendalami masalah korupsi proyek yang merugikan negara Rp 2,3T. Yasonna dibutuhkan guna mengonfirmasi keterangan yang sebelumnya hilang.

"Ada proses pembahasan anggaran, ada proses pengadaan. Bisa saja orang yang mengetahui proses pengadaan belum tentu mengetahui pembahasan anggaran. Jadi kalau ada terdakwa yang diduga berperan dalam proses pengadaan, dia tidak mengetahui ada, misalnya, info-info dalam proses penganggaran, itu wajar-wajar saja dalam kasus," tutur Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin.

KPK memanggil Yasonna guna mendalami perkara proyek e-KTP dengan saksi Andi Narogong. KPK tidak mempermasalahkan apakah Irman dan Sugiharto mengenal Yasonna atau tidak. Lembaga antirasuah hanya ingin perkara e-KTP bisa selesai. Tidak lupa, Febri menambahkan, kalau mereka sudah berusaha memfasilitasi Yasonna membersihkan namanya dalam kasus e-KTP. Namun, Yasonna sulit memenuhi panggilan karena banyak pekerjaan.

"Jadi tidak semua saksi, misalkan, lebih dari 120 orang saksi dipanggil dalam pemeriksaan," ujar Febri. "Kita sudah berikan kesempatan untuk datang dan klarifikasi, tapi tidak (semuanya) bisa datang pada saat persidangan," kata Febri.

Di saat yang sama, KPK belum mau menjawab masalah aliran dana. Menurut Febri, pihak pengadilan sudah diuraikan dalam lembar dan tersangka untuk terdakwa Andi Narogong. Nantinya semua akan dibuat dan akan diklarifikasi.

"Semuanya sudah kita uraikan. Silakan saja dilihat di proses persidangan rangkaian proses dari awal sampai dengan kepastian. Nanti akan kita klarifikasi juga kepada semua," kata Febri.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zen RS