Menuju konten utama

Bagaimana Pemerintah Menjadikan Bulog Seperti Sapi Perah?

Bulog mendapatkan penugasan tapi di sisi lain ia tak dapat suntikan modal dari pemerintah.

Bagaimana Pemerintah Menjadikan Bulog Seperti Sapi Perah?
Kepala Gudang Bulog Serang Hendra memeriksa stok beras di Gudang Bulog Sub Divisi Regional Serang di Serang, Banten, Jumat (29/11/2019). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/ama.

tirto.id - Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) bak sapi perah di era pemerintahaan Jokowi. Pertama, karena ia diberi penugasan untuk menyediakan Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Kedua, karena skema beras sejahtera (Rastra) diubah menjadi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan membuat cadangan beras mereka tak bisa terdistribusikan.

Hal tersebut terscermin dari paparan yang disampaikan Dirut Bulog Budi Waseso di komisi IV DPR RI pada Kamis, 21 November lalu. Tahun ini, misalnya, Bulog ditargetkan untuk menyerap beras petani sebanyak 1,8 juta ton untuk CBP tapi tak ada suntikan dana pemerintah kendati target tersebut memerlukan modal hingga Rp18 triliun.

Bulog, kata Buas, akhirnya terpaksa menarik kredit dengan bunga komersil, sementara di sisi lain pendapat perusahaan makin seret karena penjualan beras ke masyarakat kian sulit.

Ekonom Universitas Indonesia, Fithra Faisal menilai cara pemerintah mengelola Bulog saat ini jelas mengganggu kesinambungan perusahaan tersebut. Sebab beban penugasan yang diberikan tak disertai dukungan finansial.

Belum lagi dalam pengadaan itu, Bulog diwajibkan membeli beras petani sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP).

Lantaran itu lah, menurutnya, wajar jika indikator keuangan Bulog memerah dan berpotensi bangkrut. Indikator Altman Z-Score yang digunakan Kementerian Keuangan untuk mengukur tekanan keuangan BUMN menunjukkan Bulog mendapat skor 0,93 di bawah batas aman 1,3 sehingga masuk kategori darurat (distress).

Tahun lalu, Return on Equity (ROE) juga terpuruk di angka minus 8,9 persen. Artinya Bulog rugi dan perusahaan tak mampu menghasilkan untung dari modal yang dimiliki.

Risiko utang Bulog juga makin memburuk terlihat dari debt to equity ratio (DER) yang berada di angka 3,02. Jika melirik pada posisi utang Bulog saat ini, nilainya mencapai Rp 28 triliun per November 2019. Manajemen pun harus menanggung beban bunga komersil sampai Rp 10 miliar per hari.

Sebenarnya, menurut Fithra, Bulog bisa saja disokong pendanaan dari APBN dalam pengadaan berasnya. Misalnya memberi subsidi bunga bagi pinjaman mereka agar tidak dihantam oleh biaya pengembalian skala komersil sampai biaya pengadaan beras dimodali negara.

Lalu penjualan beras Bulog juga bisa disubsidi pemerintah seperti BBM ketimbang langsung mematok harga jual yang malah memberatkan.

“Saat penugasan pakai uang sendiri. Kalau enggak ya pinjaman. Ini harus didukung pemerintah, perlu opsi agar penugasan tidak costly,” ucap Faisal saat dihubungi reporter Tirto, Rabu (4/12/2019).

Kendati demikian, Faisal menilai ada solusi lain yang bisa ditempuh yaitu menggenjot kemampuan komersial Bulog sehingga tidak membebani APBN yang saat ini masih defisit. Cara ini kata Faisal berhasil diterapkan Pertamina yang sama-sama menanggung beban PSO.

Kinerja Keuangan Memerah

Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Bulog, Tri Wahyudi tak membantah "alarm" peringatan yang dideringkan Kemenkeu.

Ia bilang saat ini masalah keuangan itu ada kaitannya dengan peran BUMN itu harus menjalankan penugasan atau Public Service Obligation (PSO) pemerintah menyediakan pangan.

"Bangkrut bisa iya bisa enggak. Tergantung kewajiban pemerintah kita laksanakan. Tinggal penggantian aja," ucap Tri kepada wartawan saat ditemui di Kantor Bulog, Selasa (3/12/2019).

Pemerintah memang tetap akan mengganti pengeluaran Bulog. Namun, penggantiannya membutuhkan waktu 6 bulan bahkan setahun.

Lamanya waktu itu keburu membuat utang Bulog membengkak. Bulog juga menerima Penyertaan Modal Negara (PMN) tetapi uang itu tidak boleh digunakan untuk memperbaiki keuangan perusahaan selain pengembangan usaha.

Belum lagi, Bulog juga terikat oleh kewajiban menyediakan CBP cukup besar yakni sebanyak 80 persen dari total stoknya. Sisa 20 persen, baru bisa digunakan Bulog untuk berjualan komersil yang notabene sumber pendapatan dan keuntungan perusahaan.

Dari total CBP itu, Bulog juga hanya bisa menyalurkan setengahnya disuruh pemerintah dari hasil rapat koordinasi. Saat stok di gudang menumpuk, terkadang Bulog terjepit dilema karena mereka tidak bisa sembarang mengeluarkan padahal beras-beras itu punya batas waktu minimal 4 bulan sebelum mengalami penurunan mutu.

Akibat masalah ini, Bulog sempat punya wacana membuang 20 ribu ton beras. Belakangan Bulog masih mau berupaya agar beras disposal itu bisa dimanfaatkan jadi produk lain seperti tepung karena jika tidak, Kemenkeu harus mengganti sampai Rp160 miliar.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Rusli Abdullah menilai Bulog memang mau tidak mau perlu bergerak ke arah komersil. Menurut Rusli peran komersil ini cukup potensial karena ke depannya, kebutuhan pangan tetap ada.

Namun, pekerjaan rumahnya tetap berat. Rusli bilang Bulog harus berbenah kualitas beras yang mereka tawarkan agar bisa bersaing di pasaran. Belum lagi, mereka selama ini lebih sering berkiprah di beras sejahtera (rastra) yang dalam bayangan masyarakat erat dengan beras mutu rendah.

Business model-nya perlu diubah. Jadi didorong komersialnya. Kalau itu bisa, jadi laba buat Bulog. Penugasannya bisa ditanggung dari situ,” ucap Rusli saat dihubungi reporter Tirto, Rabu (4/12/2019).

Mengenai masalah keuangan ini, Dirut Bulog sudah memiliki rencana. Ia mengusulkan kepada pemerintah agar porsi komersial beras Bulog naik jadi 50 persen dari sebelumnya hanya 20 persen. Jika perlu, porsi komersial itu ditambahkan lagi jadi 80 persen.

Cara ini kata Buwas akan ampuh memastikan Bulog mampu menalangi penugasan pemerintah. Hanya saja hal ini menuntut perubahan regulasi yang Buwas ketahui tidak mudah.

“Kalau komersil, Bulog bisa. 20 persen komersil belum memadai, nanti ke depan paling tidak 50 persen. Kita bisa menutupi bunga utang dan mencicil utangnya. Semoga regulasi ke depannya ada perubahan,” ucap Buwas kepada wartawan di kantornya, Selasa (4/12/2019).

Baca juga artikel terkait PERUM BULOG atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana