Menuju konten utama

Bagaimana Kedudukan Presiden Menurut Undang-Undang Dasar 1945?

Mengetahui bagaimana kedudukan Presiden menurut Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

Bagaimana Kedudukan Presiden Menurut Undang-Undang Dasar 1945?
Sambutan Presiden Joko Widodo pada Peresmian Bandar Udara Ngloram, di Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah, Jumat (17/12/2021,10:13 AM ). ANTARA/Twitter/@setkabgoid/pri.

tirto.id - Pembagian kekuasaan dalam suatu negara dapat dibabak jadi beberapa bagian, di antaranya lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Lembaga legislatif berkedudukan dan berkuasa untuk bikin undang-undang. Sementara itu, lembaga eksekutif berkuasa melaksanakan undang-undang yang sudah dibuat.

Adapun lembaga yudikatif memiliki kuasa mempertahankan undang-undang, termasuk mengadili setiap pelanggaran atas undang-undang yang berlaku.

Lalu, bagaimana kedudukan presiden menurut Undang Undang Dasar (UUD) 1945?

Kedudukan Presiden Menurut UUD 1945

Berdasar paparan Ida Rohyani dalam Modul PPKN terbitan Kemendikbud, kedudukan presiden di Indonesia bisa ditilik lewat amanat yang terdapat dalam pasal-pasal di UUD 1945.

Dalam Pasal 4 Ayat (1) UUD 1945 tertulis, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”.

Lebih lanjut, dalam Pasal 4 Ayat (2) UUD 1945 dijelaskan bahwa, “Dalam melakukan kewajibannya, presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden.”

Dari pasal-pasal di atas, bisa disimpulkan bahwa presiden di Indonesia berstatus pemeran tunggal lembaga eksekutif, menjalankan kekuasaan pemerintahan sesuai undang-undang yang berlaku.

Bisa pula dipahami bahwa Indonesia saat ini menerapkan sistem pemerintahan presidensial.

Hal ini sesuai pernyataan Asshiddiqie mengenai ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial, yang disitat dalam Modul Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi terbitan Mahkamah Konstitusi.

Menurut Asshiddiqie, beberapa ciri dari sistem pemerintahan presidensial di antaranya sebagai berikut:

- Terdapat pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif.

- Presiden merupakan eksekutif tunggal. Kekuasaan eksekutif presiden tidak terbagi dan yang ada hanya presiden dan wakil presiden saja.

- Kepala pemerintahan adalah sekaligus kepala negara atau sebaliknya kepala negara adalah sekaligus kepala pemerintahan.

- Presiden mengangkat para menteri sebagai pembantu atau sebagai bawahan yang bertanggung jawab kepadanya.

Semua ciri di atas kiniini dilindungi payung hukum melalui pasal-pasal yang terdapat dalam UUD 1945.

Akan tetapi, kedudukan presiden di Indonesia sebenarnya telah mengalami perubahan dari waktu ke waktu seiring dengan amandemen UUD.

Saat UUD 1945 belum disahkan, sistem pemerintahan menganut quasi presidensial, sebab kedudukan presiden bergantung pada MPR.

Lalu, saat UUD 1945 disahkan PPKI pada 18 Agustus 1945, Indonesia menerapkan sistem pemerintahan parlementer, di mana menteri bertanggung jawab pada parlemen. Hal ini dilakukan sesuai kebutuhan, pasalnya Indonesia yang baru merdeka belum membentuk MPR.

Sistem parlementer tetap berlaku saat UUD RIS dan UUDS 1950 diterapkan. Hal itu terus berlanjut Ketika UUD 1945 kembali digunakan berdasar Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Adapun sistem pemerintahan presidensial baru diterapkan mulai masa Orde Baru melalui amandemen UUD 1945. Sistem pemerintahan tersebut yang digunakan hingga saat ini.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Rofi Ali Majid

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Rofi Ali Majid
Penulis: Rofi Ali Majid
Editor: Yandri Daniel Damaledo