tirto.id - Sebagai salah satu rukun puasa, niat berpuasa sebaiknya dilakukan sebelum melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadan.
Niat secara bahasa artinya menyengaja. Sementara, secara istilah niat dimaknai sebagai "bermaksud melakukan sesuatu disertai dengan pelaksanaannya.
Niat puasa Ramadhan sendiri berbunyi:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانِ هَذِهِ السَّنَةِ لله تَعَالىَ
Nawaitu sauma ghadin an'adai fardi syahri ramadhani hadzihisanati lillahita'ala
yang artinya, "Aku sengaja berpuasa esok hari untuk menunaikan ibadah fardu di bulan Ramadan tahun ini karena Allah Ta'ala."
Berdasarkan mazhab Syafi'i niat cukup dilafalkan dalam hati. Namun, umat Islam juga dianjurkan melafalkannya dengan lisan.
Sementara itu, menurut Sayid Bakri dalam I'anatu Thalibin, niat tidak disyaratkan pengucapannya, tetapi mengucapkan niat adalah sunnah.
Ketentuan ini sesuai dengan pendapat Imam Nawawi dalam al-Mamuju, "Semua sepakat bahwa tempat niat itu adalah hati dan tidak disyaratkan pengucapannya secara lisan. Tidak cukup niat hati, namun disunahkan untuk melafalkan (dengan lidah) bersamaan dengan niat di hati."
Aang Fatihul Islam dalam NU Online menambahkan bahwa perbedaan pendapat antara pelafalan niat dan pembacaan niat dalam hati adalah hal yang lumrah. Namun, jangan sampai menjadikan pelafalan niat dengan lisan bagian dari rukun, mengingat tidak ada ulama yang mewajibkannya.
Hukum membaca niat
Niat adalah satu dari dua rukun puasa selain menahan diri (imsak). Menurut Kementerian Agama (Kemenag), niat puasa Ramadan wajib dilakukan, apabila ditinggalkan maka puasa dianggap tidak sah dan harus dibayarkan setelah Ramadan usai. Waktu pembacaan niat harus sesuai ketentuan, yaitu dilakukan pada malam hari sebelum fajar.
Ketentuan ini tentu bukan tanpa acuan. Diriwayatkan, Nabi bersabda bahwa, "Siapa saja yang tidak berniat puasa pada malam hari sebelum fajar maka tidak ada puasa baginya" (H,R. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majjah, dari Hafshah).
Lalu bagaimana jika seorang muslim lupa membaca niat pada malam hari dan baru ingat setelah fajar?
Menurut Imam Nawawi dalam Al-Majmû’ Syarhul Muhadzdzab, umat Islam dapat mengikuti pendapat Imam Abu Hanifah. Pendapat tersebut menyebutkan bahwa niat puasa Ramadan di pagi hari sudah mencukupi.
“Disunahkan (bagi yang lupa niat di malam hari) berniat puasa Ramadan di pagi harinya. Karena yang demikian itu mencukupi menurut Imam Abu Hanifah, maka diambil langkah kehati-hatian dengan berniat.” (Al-Majmû’ Syarhul Muhadzdzab, juz VI, hal 315).
NU menambahkan bahwa niat puasa yang dilakukan pada malam hari ini hanya berlaku bagi puasa Ramadhan, bukan puasa sunnah. Dalam puasa sunnah niat puasa tetap sah meski diniatkan waktu dhuha, dengan syarat belum minum atau makan sedikitpun.
Baca niat saat tarawih sebagai langkah preventif
Pembacaan niat puasa sering kali dilakukan bersama-sama selepas tarawih. Kegiatan ini sudah menjadi tradisi di Indonesia. Menurut Aang, pembacaan niat puasa bersama-sama dapat dilakukan untuk mencegah umat Islam lupa mengucapkan niat.
Berbeda dengan 2020, tahun ini Kemenag mengizinkan kegiatan shalat tarawih di masjid. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) No 03 tahun 2021, dengan ketentuan:
- durasi ceramah, tausiyah, pengajian, kultum Ramadan, dan kuliah subuh tidak lebih dari 15 menit;
- pembatasan kapasitas masjid menjadi 50 persen dari kapasitas ruangan;
- penerapan protokol kesehatan secara ketat;
- menjaga jarak satu meter antar jamaah;
- jamaah diwajibkan membawa sajadah maupun mukena masing-masing.
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yulaika Ramadhani