tirto.id - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuka persidangan gugatan class action yang diajukan korban banjir DKI Jakarta pada awal 2020.
Namun dalam sidang tersebut, para penggugat hanya mampu menghadirkan dua dari lima warga terdampak.
Penasihat hukum pihak penggugat, Azas Tigor Nainggolan menyebut tiga kliennya tak bisa hadir karena tertekan atas intimidasi yang dialami.
"Kenapa dua orang? karena dua orang ini yang baru bisa mau hadir? ke mana yang tiga, yang tiga itu beberapa hari sebelum ini mengalami tekanan-tekanan ya," kata Tigor pasca sidang.
Tigor menjelaskan, seyogianya ada lima penggugat yang mewakili masing-masing wilayah kabupaten/kota di Jakarta.
Namun, yang hadir pada sidang hari ini hanya Syahrul, warga Pejompongan, Jakarta Pusat; dan Rudi, warga perumahan Gading Griya Lestari, Jakarta Pusat.
Tiga penggugat lainnya, kata Tigor, sempat didatangi sejumlah oknum warga yang mempertanyakan alasan para penggugat membawa persoalan banjir Jakarta ke meja hijau.
"Kenapa harus langsung menggugat? kenapa harus ke pengadilan? Itu lah pertanyaannya. Nah pertanyaan itu menjadikan mereka sedikit khawatir atas kondisi mereka sebagai pengunggat," kata Tigor.
Tigor menyampaikan, hakim memberikan waktu 2 Minggu padanya untuk menghadirkan tiga penggugat tersebut.
Hakim juga membuka peluang jika hendak mengajukan penggugat lainnya, tapi konsekuensinya akan ada perubahan dalam dokumen permohonan, termasuk nominal kerugian yang dialami. Sebelumnya, Tigor mengajukan kerugian Rp40 miliar.
"Kami menjawab nanti akan kita cek dan akan kita lihat apakah harus diganti. Jika harus diganti akan ada perbaikan dalam gugatan karena berubah juga penggugatnya, karena penggugatnya berubah jadi harus berubah juga materinya," kata dia.
Akhirnya, dalam sidang itu, hakim sekadar memeriksa legal standing masing-masing penggugat yang hadir. Rencananya sidang akan digelar kembali 2 minggu mendatang
tepatnya 17 Februari 2020.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Hendra Friana