tirto.id - Samuel Hutabarat, ayah almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, sempat menolak menandatangani berita acara serah-terima jenazah anaknya usai insiden pembunuhan.
"Kalau (peti jenazah) tidak dibuka, saya tidak mau (tanda tangan). Itu anak saya apa bukan? Kalau bukan anak saya, bagaimana," ucap Samuel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 1 November 2022.
Sebelum penolakan, Pemeriksa Utama Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Kombes Pol Leonardo David Simatupang menyodorkan sebuah kertas, meminta agar Samuel menandatangani.
"(Leonardo berujar) 'Masa Bapak tidak percaya dalam peti ini anak Bapak? Apalagi ada luka tembakan, ini ada (hasil) visumnya'," imbuh Samuel menirukan si polisi. Alasan Leonardo melarang keluarga membuka peti karena jenazah telah diberikan formalin dan tak ingin zat pengawet itu hilang.
Akhirnya Leonardo mengalah, ia mempersilakan Samuel melihat isi peti mayat. Namun peti dibuka sebatas dua kancing pakaian jenazah. Kala itulah Samuel melihat ada luka di hidung, bibir kiri, dan rahang agak bergeser ke kanan, di tubuh anaknya.
Pada perkara ini jaksa mendakwa Ferdy Sambo dengan dua dakwaan, yakni dakwaan pembunuhan berencana dan penghalangan penyidikan. Berikut pasalnya:
Dakwaan pertama primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua primer yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya dakwaan primer Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky