Kukuh Bhimo Nugroho

Indeks Tulisan

Politik
Jumat, 27 Mei 2016

Jalan Sempit untuk 1.300 Kombes

Polri memiliki 1.300 perwira menengah (pamen) berpangkat komisaris besar (kombes) atau melati tiga, di akhir tahun 2015. Mereka bertarung untuk bisa naik ke perwira tinggi (pati) yang kuotanya hanya 250 personel. Manajemen personalia Polri kurang rasional? Kompolnas mengusulkan beberapa jalan keluar. Misalnya perampingan dengan menerapkan pensiun dini, atau melepas mereka dengan alih tugas serta menghentikan sementara pendidikan Sespimti.
Kamis, 26 Mei 2016

Empat Kali Timur Digantikan Sutarman

Sutarman juga menggantikan Timur Pradopo sebagai Kapolda Metro Jaya, pada 7 Oktober 2010. Merunut sedikit ke balakang, Sutarman juga menggantikan Timur sebagai Kapolda Jawa Barat, pada 6 Juni 2010. Jabatan pertama yang diwarisi Sutarman dari Timur adalah Kepala Sekolah Lanjutan Perwira Lembaga Pendidikan dan Latihan Kaselapa Lemdiklat) Polri pada periode 2008-2010.
Politik
Kamis, 26 Mei 2016

Pagi Bintang Dua, Siang Bintang Tiga, Malam Bintang Empat

Di Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pernah terjadi pangkat seorang jenderal melenting dua tingkat hanya dalam 18 hari. Kepentingan politik penguasa untuk menunjuk Kapolri jadi penyebab. Padahal, kepentingan politik justru merusak profesionalitas Polri. Menurut Bambang, proses politik dalam menentukan Kapolri telah menjadikan personel kepolisian tidak berkompetisi secara sehat di dalam karier melalui proses profesionalisme yang mereka bangun sendiri.
Rabu, 25 Mei 2016

Aturan Jenderal di Luar Polri

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, mengatur tentang keanggotaan seorang polisi jika menerima jabatan di luar kepolisian. Pada Pasal 28 ayat (3) disebutkan: “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”
Rabu, 25 Mei 2016

Bintang Berjatuhan dari Trunojoyo

Beberapa jenderal polisi aktif menerima tugas di luar institusi Polri. Sebagian bahkan rela menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dengan menerima jabatan direktur jenderal di beberapa kementerian. Benarkah terjadi surplus jenderal di Mabes Polri?
Selasa, 24 Mei 2016

Proses Sertifikasi Halal

Permohonan memperoleh Sertifikat Halal diajukan oleh pelaku usaha secara tertulis kepada Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH). Selanjutnya, BPJPH menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan sebuah produk. Setelah auditor halal melakukan pemeriksaan dan pengujian pada saat proses produksi di lokasi usaha, LPH menyerahkan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalalan produk kepada BPJPH.
Selasa, 24 Mei 2016

Asal Mula Sertifikasi Halal

Gagasan perlunya sertifikasi halal bagi makanan di Indonesia bermula dari pemberitaan di Buletin Canopy yang diterbitkan Senat Mahasiswa Fakultas Pertanian, Universitas Brawijaya, Malang. Pada edisi Januari 1988, dimuat artikel tentang hasil penelitian DR Ir Tri Susanto, MAppSc, dosen teknologi pangan, yang menyebut adanya 34 jenis makanan dan minuman yang mengandung bahan-bahan haram, seperti lemak babi.
Hukum
Selasa, 24 Mei 2016

"Apa Dulu Tujuannya Dibuka kepada Publik?

LPPOM MUI tidak menerima dana APBN. Karenanya, LPPOM MUI merasa tak perlu melaporkan penggunaan dananya ke pemerintah. LPPOM MUI hanya melaporkannya kepada pimpinan MUI yang selaku pelaksana pemberi sertifikasi halal untuk memberi laporan pertanggungjawaban kepada Menteri Agama. Ini sama saja dengan konsep perusahaan swasta, karena MUI mengelola sendiri keuangannya.
Hukum
Selasa, 24 Mei 2016

Ikhtiar MUI Pertahankan Sertifikasi Halal

Sebelum lahir UU Jaminan Produk Halal, Ketua Umum MUI sempat menggalang dukungan dari sejumlah ormas Islam agar proses sertifikasi halal tetap menjadi kewenangannya. MUI juga gencar mengabarkan tentang legalitas yang dimilikinya untuk menerbitkan sertifikasi halal. Ada sejumlah undang-undang dan peraturan menteri yang menjadi landasan bagi MUI dalam menerbitkan sertifikat halal. Sayang, upaya itu tak membuahkan hasil. Mulai 2017, sertifikasi halal tak lagi menjadi wewenang MUI.
Selasa, 24 Mei 2016

Pasar Halal Indonesia

Indonesia menempati peringkat pertama konsumen produk makanan halal terbesar di dunia. Masyarakat Indonesia mengeluarkan $157 miliar atau sekitar Rp2.041 triliun untuk pembelian makanan halal pada tahun 2014. Disusul Turki di peringkat kedua dengan US$ 109 miliar dan Pakistan US$ 100 miliar.