Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) sebenarnya tidak boleh digunakan untuk aktivitas politik. Tapi ada pengecualian di Ciracas karena tidak adanya lahan untuk mendirikan TPS.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saeful Hidayat mengklaim bencana banjir di Jakarta di tahun ini hanya genangan karena tak sampai membuat warga mengungsi.
Relawan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPFI-MUI), membantah kabar ada pemukulan wartawan metro TV meskipun kasus ini telah dilaporkan ke kepolisian.
Aksi 112 dilaporkan berlangsung damai setelah massa aksi membubarkan diri secara tertib. Setelah aksi berakhir, penumpang di Stasiun Juanda melonjak hingga lima kali lipat.
Peneliti Lingkaran Survey Indonesia (LSI), Adrian Sopa menyarankan ketiga pasanagn calon (paslon) gubernur DKI Jakarta untu berhati-hati dan mengantisipasi banyaknya golongan putih (golput).
LSI menyebutkan bahwa survei terakhir dari ketiga paslon mengalami tren penurunan dniandingkan survei sebelumnya. Penurunan ini disebabkan berbagai kasus yang menimpa ketiga paslon.
Hasil survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) memperkirakan pasangan Agus Harimurti Yudhoyono - Sylviana Murni bisa memenangi putaran pertama Pilkada DKI Jakarta dengan keunggulan tipis.
Aksi protes ratusan pengungsi Afghanistan di depan kantor perwakilan Jakarta Badan Komisi Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) terus belanjut hingga hari ketiga.
Reporter Tirto mendatangi sejumlah agen dan penjual koran eceran di Jakarta dan mereka membagi kisah bagaimana bertahan di tengah bisnis jualan media cetak yang makin seret omzet.
Prasetyo mengaku sulit dalam mengungkap kasus pelanggaran HAM berat, kasus Trisakti dan Semanggi, karena kejadiannya sudah lama, sehingga kesusahan dalam mencari fakta dan saksi-saksinya.
Politisi di DPR pertanyakan sumber penyadapan percakapan SBY dan Ma'ruf Amin. Menurut mereka kasus ini harus ditindaklanjuti karena ketentuan penyadapan sudah diatur dalam UU.
Merebaknya kasus kekejaman terhadap satwa terus merebak dan menjadi perbincangan publik. LSM mendesak pemerintah untuk merevisi UU No.5 tahun 1990 untuk memuat pemidanaan kekejaman satwa tidak hanya individu tetapi juga korporasi dan lembaga konservasi.