tirto.id - Basuki Tjahaja Purnama kembali aktif menjadi gubernur DKI Jakarta setelah melalui masa cuti kampanye selama 3,5 bulan. Ia pun mengimbau kepada para PNS untuk bersikap netral saat Pilgub DKI Jakarta.
Aktifnya Ahok ditandai dengan penyerahan laporan nota singkat pelaksanaan tugas dari Plt. Soni Sumarsono kepada Ahok di Balaikota, Sabtu (11/2/2017).
Sebelumnya, Ahok diharuskan untuk mengambil cuti saat melakukan kampanye sebagai calon gubernur DKI Jakarta tertanggal 28 Oktober 2016 dan berakhir hingga 11 Februari 2017.
Penyerahan tersebut juga dihadiri oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saeful Hidayat beserta pajabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seperti DPRD, SKPD, maupun pejabat lainnya di lingkungan Pemprov.
Meski telah menjadi gubernur aktif DKI Jakarta, Ahok mengaku tidak akan langsung bekerja pada hari Senin pekan depan.
“Senin Pak Djarot yang akan rapim (rapat pimpinan), karena saya harus disidang lagi,” ujar dia saat mengisi sambutan di Balaikota, (11/2).
Dalam sambutan tersebut, Ahok mengimbau agar para Pegawai Negeri Sipil (PNS) bersikap netral. Jangan gara-gara Pilkada, lanjut dia, masa depan Jakarta dikorbankan.
“Kalau berdasarkan agama saya tak mau berdebat, karena gara-gara itu saya disidangkan. Tapi kalau [Anda] milih berdasarkan agama, saya mau bilang kalau Anda melawan konstitusi,” ujar dia.
Terkait kembali aktifnya Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta dengan status terdakwa, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan, masih dalam proses menunggu dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus penodaan agama.
Sebagai informasi, saat ini, Ahok sedang dalam status sebagai terdakwa dengan dakwaan dua pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pasal 156 atau pasal 156a.
“Jika tuntutan paling sedikit lima tahun maka akan diberhentikan sementara sampai ada keputusan hukum tetap,” ujar Kepala biro Hukum Kemendagri, Widodo Sigit Pudjianto melalui siaran pers yang diterima Tirto.
Keputusan tersebut didasarkan pada pasal 83 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah (UU Pemda) yang menyebutkan: “ Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, maker, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah beah Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Jika sampai pada tanggal 11 Februari 2017 belum ada kepastian tuntutan, lanjut Sigit, maka Kemendagri tidak bisa mengusulkan pemberhentian sementara Ahok sebagai gubernur DKI.
Penulis: Chusnul Chotimah
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti