Menuju konten utama

Ruang Publik Terbuka Ramah Anak di Ciracas Jadi TPS

Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) sebenarnya tidak boleh digunakan untuk aktivitas politik. Tapi ada pengecualian di Ciracas karena tidak adanya lahan untuk mendirikan TPS.

Ruang Publik Terbuka Ramah Anak di Ciracas Jadi TPS
TPS 76 RT 01 dan 02 RW 10 di Ciracas, Jakarta Timur, memanfaatkan RPTRA (Ruang Publik Terbuka Ramah Anak) untuk keperluan pencoblosan Pilkada DKI Jakarta 2017. Tirto.id/Chusnul.

tirto.id - Tempat Pemungutan Suara (TPS) 76 di Ciracas, Jakarta Timur, dipenuhi anak-anak. Tidak seperti TPS di tempat lainnya, TPS yang berada di RT 01 dan 02 (RW 10) ini memanfaatkan Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) untuk keperluan pencoblosan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta pada Rabu (15/2/2017).

Masyarakat mulai berdatangan ke TPS 76 sejak pukul 07.00 WIB dan semakin ramai menjelang pukul 09.00 WIB. Menurut Ketua RT 01, Aming Kurniawan, sudah sekitar 300 warga yang telah datang untuk memilih. Terlebih, kata dia, kondisi cuaca cerah meski sempat diguyur hujan semalam.

TPS 76 menaungi dua RT yakni sebagian RT 01 dan RT 02. Total terdapat 634 orang yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS ini. TPS telah lengkap oleh para petugas, saksi dalam, pengawas kecamatan (panwascam), maupun saksi luar. Aming menambahkan, hanya dari panwaslu yang belum datang karena masih berkeliling.

Terkait penggunaan RPTRA sebagai TPS, Humas RW 10, Rajak Albatawi, mengatakan bahwa sebenarnya hal ini tidak diperbolehkan. Tetapi, lanjut dia, karena tidak adanya lahan, maka terpaksa dilakukan meskipun sempat terjadi polemik.

Menurut Rajak, petugas RPTRA memberitahukan bahwa ada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2-SE-2017 tentang pelarangan RPTRA digunakan untuk kegiatan politik. Namun, setelah dilakukan pembicaraan yang melibatkan lurah setempat, maka TPS 76 diperbolehkan didirikan di RPTRA.

"H-2 tanggal 13 (Februari 2017) Pergub turun, tidak diperbolehkan RPTRA digunakan untuk kegiatan politik. Namun, semua petugas mengatakan akan membubarkan diri sehingga akhirnya diperbolehkan," kata Rajak.

Kawasan Ciracas sempat mencuat di masa kampanye karena terjadi insiden penghadangan kedatangan Ahok, gubernur petahana yang maju dalam Pilgub DKI 2017, pada 15 November 2016.

Baca juga artikel terkait PILKADA DKI JAKARTA 2017 atau tulisan lainnya dari Chusnul Chotimah

tirto.id - Politik
Reporter: Chusnul Chotimah
Penulis: Chusnul Chotimah
Editor: Iswara N Raditya