Indeks Tulisan
Bupati Rokan Hulu dan Tren Vonis Bebas Terdakwa Korupsi
Pasal 84 ayat (2) dan (3) UU Pemda menyebutkan jika setelah diaktifkan kembali, kemudian kepala daerah tersebut bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka kepala daerah tersebut diberhentikan secara tetap.
KPU Sulit Siapkan Pilpres 2019 Jika RUU Pemilu Belum Selesai
Arif menyebutkan, lambannya pembahasan RUU Pemilu oleh pansus DPR memberikan beberapa implikasi terhadap kinerja penyelenggara. Menurutnya, hal tersebut tidak hanya berdampak pada KPU Pusat, tetapi juga ke KPU daerah-daerah.
JPPR Tak Sepakat Dana Saksi Pileg & Pilpres Pakai APBN
Koordinator Nasional JPPR, Sunanto mengatakan bahwa dirinya tidak sepakat jika dana saksi Pileg dan Pilpres 2019 didanai oleh APBN.
Mendagri & Menteri PAN-RB Percepat Implementasi e-Government
Mendagri dan Menteri PAN-RB membahas percepatan terkait penerapan pemerintahan berbasis elektronik (e-government) terpadu dan terpusat.
Kemendagri Belum Terima Salinan Keputusan Vonis Ahok
Kemendagri belum menerima salinan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait hasil vonis hakim terhadap Ahok.
Pemkot Jaksel Gelar Sidak Produk Makanan Jelang Lebaran
Sidak produk makanan itu bertujuan untuk memberikan jaminan kepada masyarakat soal makanan yang layak dikonsumsi dan memenuhi kriteria sehat.
Razia Kem Chicks, BPOM DKI Temukan Banyak Makanan Rusak
Dari 40 sampling yang diperiksa di Kem Chick, empat produk makanan izin edarnya sudah kedaluwarsa.
Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2019 Dimulai Oktober
Arif mengatakan sudah ada 73 parpol yang kini terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Namun dari keseluruhan semua parpol itu, baru 35 parpol yang sudah berhasil diidentifikasi oleh KPU. Dari jumlah 35 itu, menurut Arif, sudah melakukan pelatihan sipol oleh tim KPU.
Ketum Partai Idaman Rhoma Irama Lakukan Audiensi dengan KPU
Rhoma menjelaskan bahwa partainya akan bertekad untuk menjadi perekat politik Indonesia, perekat ukhuwah Islamiyah dan menjadi perekat kerukunan antar beragama dan perekat kesatuan nasional.
Kemenhub Hanya Akomodir Satu Tuntutan Pengemudi Ojek Online
Kementerian Perhubungan hanya bersedia mengakomodasi satu tuntutan para pengemudi ojek online, yaitu revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Masuk tirto.id








