Menuju konten utama

Kemenhub Hanya Akomodir Satu Tuntutan Pengemudi Ojek Online

Kementerian Perhubungan hanya bersedia mengakomodasi satu tuntutan para pengemudi ojek online, yaitu revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kemenhub Hanya Akomodir Satu Tuntutan Pengemudi Ojek Online
Ratusan pengemudi ojek online melakukan aksi di depan Kantor Kemenhub, menuntut pemerintah mengakui ojek online diakui keberadaannya dalam regulasi, Jakarta, (15/5/2017). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Kementerian Perhubungan hanya mengakomodir satu tuntutan saja yang disuarakan oleh demonstrasi para pengemudi ojek online pada Senin (15/5/2017). Kemenhub hanya bersedia mendorong revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk memasukkan ojek online sebagai salah satu mode transportasi umum.

Hal ini merupakan kesimpulan hasil audiensi antara perwakilan para pengemudi ojek online, yang kebanyakan merupakan mitra PT Gojek Indonesia, itu dengan pihak Kemenhub. Audiensi itu berlangsung pada Senin siang setelah ratusan pengemudi ojek online berdemonstrasi di sekitar Patung Kuda Monas Jakarta dan di depan kantor Kemenhub.

"Tadi perwakilan kami diterima langsung oleh Direktur Angkutan dan Multimoda, Direktorat Jenderal Perhubungan Angkutan Darat Kemenhub, namanya Pak Cucu (Cucu Mulyana),” kata Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) FSPMI Bekasi, Arif Budi Kurniawan usai audiensi itu.

Menurut Arif, para pengemudi ojek online tetap kecewa karena Kemenhub enggan mengakomodir tuntutan lainnya. “Intinya yang diterima cuma soal revisi UU Nomor 22 Tahun 2009, yang lainnya nggak diakomodir seperti asuransi, tarif, makanya agak kecewa," kata Arif.

Arif juga menyayangkan, perwakilan PT Gojek Indonesia enggan menemui perwakilan mitra pengemudinya di lokasi audiensi tersebut dengan alasan datang untuk memantau situasi saja.

Karena itu, menurut Arif, peserta demonstrasi itu memutuskan untuk mendatangi kantor PT Gojek Indonesia di daerah Kemang, Jakarta Selatan. "Kita akan ke kantor Gojek setelah ini," ujar dia.

Wakil Sekretaris Serikat Pekerja Dirgantara dan Transportasi FSPMI, Rusli berharap PT Gojek Indonesia bersedia menerima aspirasi para pengemudinya dan tidak menghindar sebab mereka kini telah bergabung dalam serikat pekerja resmi.

"Kami hanya ingin dialog. Kami tetap ingin manajemen percaya. Harus percaya. Sebagai bagian dari gojek juga diajak bicara jangan hanya tugas dan hukuman diberikan," ujar Rusli.

Sebelum audiensi itu, para pengemudi ojek online bersama FSPMI menggelar demonstrasi untuk menyuarakan sejumlah tuntutan. Salah satunya, agar pemerintah segera merevisi UU Nomor 22 Tahun 2009 sebab keberadaan ojek online saat ini sudah menjadi kebutuhan vital bagi masyarakat di kota-kota besar.

Selain itu, mereka juga menuntut perbaikan ‎tarif dasar ojek online yang setara di semua perusahaan karena saat ini dirasa masih merugikan para pengemudi. Mereka juga memprotes pemutusan hubungan kemitraan dengan pengemudi ojek online yang semena-mena.

Para pengemudi ojek online juga mendesak ada pemberlakukan sistem aplikasi online yang tidak merugikan mereka dan jaminan perlindungan asuransi.

Baca juga artikel terkait OJEK ONLINE atau tulisan lainnya dari Chusnul Chotimah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Chusnul Chotimah
Penulis: Chusnul Chotimah
Editor: Addi M Idhom