Menuju konten utama

Ketum Partai Idaman Rhoma Irama Lakukan Audiensi dengan KPU

Rhoma menjelaskan bahwa partainya akan bertekad untuk menjadi perekat politik Indonesia, perekat ukhuwah Islamiyah dan menjadi perekat kerukunan antar beragama dan perekat kesatuan nasional.

Ketum Partai Idaman Rhoma Irama Lakukan Audiensi dengan KPU
Ketua Partai Idaman, Rhoma Irama. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama melakukan audiensi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat terkait persiapan partainya menjelang Pemilu 2019. Bersama dengan anggota-anggotanya, Rhoma Irama menemui Komisioner KPU dan menerima arahan terkait persyaratan administratif dan faktual.

"Bahwa barusan kami bertemu dengan komisioner KPU, pertama mohon pengarahan KPU mengenai persyaratan-persyaratan verifikasi administratif dan faktual. Kita mulai laksanakan sampai dengan pendaftaran," ungkap Rhoma Irama, Senin (15/5/2017).

Hingga saat ini, kata Rhoma, sudah terdapat 100 persen provinsi dan kabupaten, dan 50 persen kecamatan.

Terkait sistem pemilu threshold, putusan Mahkamah Konstitusi nomor 14 tahun 2013 yang mengatakan bahwa pemilu serentak pemilihan presiden dengan pemilihan legislatif, menurut Rhoma bahwa hal itu bersifat anomali.

Namun Rhoma mengaku pihaknya belum berpikir untuk maju dalam pilpres 2019 sebab partainya masih sibuk mengurus verifikasi.

Lebih lanjut Rhoma menjelaskan bahwa partainya akan bertekad untuk menjadi perekat politik Indonesia, perekat ukhuwah Islamiyah dan menjadi perekat kerukunan antar beragama dan perekat kesatuan nasional. "Idaman love Indonesia. Islam dan lain agama,"ujar dia.

Sementara itu, Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa kedatangan Partai Idaman bertujuan untuk berkonsultasi terkait bagaimana tata cara partai politik yang sudah berbadan hukum mendaftar sebagai peserta Pemilu.

Ia mengatakan, sejumlah persyaratan itu antara lain, dokumen-dokumen yang harus disiapkan dan proses verifikasi adminstrasi maupun verifikasi faktual.

"Kami sampaikan ini kan sedang perkembangan UU baru, maka kita sama-sama ikuti perkembangan UU baru. Kalau untuk sipol kita siapkan mohon kita minta dipersiapkan sebagaimana parpol-parpol lainnya. Supaya nanti pada saatnya udah siap, prinsipnya gitu," ujar dia di lokasi yang sama, Senin (15/5/2017).

Selanjutnya ia mengatakan bahwa pada tahun 2014, tidak ada istilah parpol lama maupun baru. Semua parpol memakai istilah daftar, verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual.

"Ketentuan sama. Kan misalnya cara pandang yang digunakan sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi itu, partai lama maupun baru sama-sama verivikasi lagi," tambah dia.

Baca juga artikel terkait PARTAI IDAMAN atau tulisan lainnya dari Chusnul Chotimah

tirto.id - Politik
Reporter: Chusnul Chotimah
Penulis: Chusnul Chotimah
Editor: Alexander Haryanto