Para terdakwa memecah paket pekerjaan menjadi 11 paket pekerjaan konstruksi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa dengan nilai di bawah Rp100 miliar.
Menurut keluarga korban, mereka tidak diberi tahu jadwal sidang perdana terkait kematian Putu Satria Ananta Rustika. Mereka baru tahu pada sidang kedua.