Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menegaskan bahwa otopsi adalah jalan satu-satunya untuk dapat menentukan sebab kematian Wayan Mirna Salihin. Hal itu ia sampaikan karena di dalam persidangan terbukti bahwa dalam tubuh Mirna tidak ditemukan sianida yang selama ini diprediksi sebagai penyebab kematian Mirna.