Menuju konten utama

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Dalam Kasus Pungli Kemenhub

Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) perizinan perkapalan yang terjadi di Kementerian Perhubungan.

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Dalam Kasus Pungli Kemenhub
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kedua kiri) dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan saat meninjau lokasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (11/10). Dalam OTT kasus pungli perizinan di Kemenhub tersebut tim Khusus Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan lima pegawai Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan calo serta menyita uang tunai sebesar Rp 95 juta. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Setelah menangkap tangan enam individu dalam operasi pemberantasan pungli kemarin sore, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan tiga tersangka pegawai negeri sipil (PNS) dalam kasus pungutan liar (pungli) perizinan perkapalan yang dilakukan di lantai 6 dan 12 di gedung Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

"Ketiga tersangka diduga melakukan pungli," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan di Jakarta, Rabu (12/10/2016).

Ketiga tersangka itu yakni ahli ukur Direktorat Pengukuran Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub Endang Sudarmono, Kepala Seksi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub Meizy dan PNS Golongan 2D Abdu Rasyid.

Iriawan menyebutkan ketiga tersangka menerima pungli pengurusan surat ukur permanen dan Seaferer Identity Document (SID).

Terkait tiga orang lainnya yang sempat diamankan, Iriawan menuturkan masih berstatus saksi karena belum ditemukan alat bukti yang cukup. Ia mengungkapkan pihaknya mendalami status ketiga saksi itu karena mengaku dipaksa menyerahkan uang suap untuk mengurus dokumen.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi terdiri dari enam PNS Kemenhub dan seorang dari pihak swasta yang diduga mengurus dokumen izin perkapalan.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling rendah tiga tahun penjara.

Sebelumnya, polisi berhasil menyita barang bukti yakni uang tunai senilai setidaknya Rp95 juta rupiah.

"Rp34 juta rupiah yang di lantai 6. Kemudian di lantai 12 sekitar Rp61 juta rupiah," jelas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono, sembari menambahkan bahwa terdapat pula uang dalam bentuk tabungan senilai sedikitnya Rp1 miliar rupiah yang juga disita oleh polisi.

Presiden Joko Widodo sendiri mengatakan akan bertindak tegas terhadap setiap PNS yang terbukti melakukan pungutan liar di kementerian maupun lembaga negara manapun.

"Stop yang namanya pungutan liar terutama kepada yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. Tangkap dan langsung pecat pegawai yang melakukan pungli," kata Jokowi kepada pers saat mengunjungi Kantor Kemenhub, di Jakarta, kemarin.

Baca juga artikel terkait OPERASI PUNGUTAN LIAR

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Ign. L. Adhi Bhaskara
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara