Menuju konten utama

Aturan Turunan Penyimpanan Karbon Masuk Tahap Harmonisasi

Aturan turunan ini penting untuk implementasi pengembangan kebijakan penangkapan dan penyimpanan karbon.

Aturan Turunan Penyimpanan Karbon Masuk Tahap Harmonisasi
Asap dan polusi industri kimia kota, obor industri petrokimia. (FOTO/iStockphoto)

tirto.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mempercepat pembahasan aturan turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon. Pasalnya, aturan turunan ini penting untuk implementasi pengembangan kebijakan penangkapan dan penyimpanan karbon atau carbon capture and storage (CCS).

Saat ini pembahasan aturan turunan Perpres 14/2024 telah selesai tahap harmonisasi dan sedang dalam proses untuk mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Salah satunya adalah dalam bentuk Permen (Peraturan Menteri). Ini sudah selesai proses harmonisasi dan sekarang sedang dalam proses untuk mendapatkan izin dari Presiden,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, dalam Webinar Perdagangan dan Bursa Karbon Indonesia 2024, Selasa (23/7/2024).

Sebagai Informasi, Perpres 14/2024 adalah salah satu alat bagi pemerintah untuk mencapai target penurunan gas rumah kaca, yang tertuang dalam Nationally Determined Contribution (NDC) pada 2060 atau lebih cepat. Melalui peraturan ini, Kementerian ESDM berpeluang untuk turut berkontribusi dalam penurunan emisi karbon melalui penangkapan dan penyimpanan karbon.

“Komitmen kita semakin meningkat, baik itu dengan kemampuan sendiri, maupun dengan dukungan internasional,” imbuh Dadan.

Sebagai informasi, Perpres 14/2024 dirilis sebagai landasan hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon. Sehingga memungkinkan dilakukannya pengembangan potensi Indonesia sebagai wilayah penyimpanan karbon serta meningkatkan daya tarik investasi yang berkelanjutan.

Menurut Perpres ini, terdapat dua jenis skema Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, yaitu penyelenggaraan CCS dan/atau CCUS di dalam Wilayah Kerja Migas berdasarkan skema Kontrak Kerja Sama Migas dan penyelenggaraan CCS secara dedicated melalui Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang bukan bagian dari operasi perminyakan.

“Selain skema penyelenggaraan, dalam Perpres ini juga diatur mengenai kegiatan CCS cross border atau pengiriman karbon lintas negara. Pengiriman karbon lintas negara dimungkinkan dengan kriteria dan batasan tertentu sehingga penyelenggaraan CCS lintas negara ini diharapkan dapat memberikan manfaat lebih bagi negara,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji yang kini telah purna tugas, dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (23/7/2024).

Sejalan dengan telah disahkannya Perpres No. 14 Tahun 2024, Ditjen Migas telah menyelesaikan perhitungan Potensi Penyimpanan Karbon Nasional Status 2024 dalam rangka Carbon Capture Storage (CCS), dengan hasil potensi pada Saline Aquifer sebesar 572,77 Giga Ton (GT) dan potensi pada depleted oil and gas reservoir sebesar 4,85 GT. Dengan saat ini terdapat 128 cekungan Migas, terdiri dari 20 cekungan berproduksi, 27 cekungan dengan discovery, dan selebihnya cekungan prospektif yang belum dieksplorasi.

Baca juga artikel terkait KARBON INDONESIA atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Anggun P Situmorang