Menuju konten utama

Aturan PSBB Sumbar: Minibus Hanya Boleh Bawa Maksimal 3 Penumpang

Salah satu aturan PSBB di Sumatera Barat adalah pembatasan jumlah penumpang kendaraan. 

Aturan PSBB Sumbar: Minibus Hanya Boleh Bawa Maksimal 3 Penumpang
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno (ANTARA SUMBAR/ Miko Elfisha)

tirto.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah mengumumkan bahwa status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diberlakukan mulai tanggal 22 April hingga 5 Mei 2020.

Jadwal PSBB di wilayah Sumbar ini telah disepakati dalam rapat koordinasi via telekonferensi yang melibatkan Gubernur Sumbar dan 19 bupati/wali kota di provinsi tersebut pada hari ini.

Sejumlah peraturan terkait pelaksanaan PSBB di kawasan ini telah disiapkan oleh Pemprov Sumbar dan 19 pemda kabupaten/kota.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mencontohkan salah satu peraturan yang akan diberlakukan saat PSBB berlangsung di daerahnya adalah pembatasan jumlah penumpang kendaraan.

Kata Irwan, kendaraan jenis minibus yang biasanya memiliki kapasitas tujuh orang, akan dibatasi hanya untuk maksimal tiga penumpang. Jika jumlah penumpang berlebih, penumpang di minibus akan diturunkan aparat.

"Itu salah satu [contoh] pembatasan untuk mengurangi mobilitas masyarakat selama PSBB dan akan diberlakukan dengan tegas," kata Irwan di Padang, Senin (20/4/2020) seperti dilansir Antara.

Peraturan itu telah tertuang dalam Pergub Sumbar Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Aturan pembatasan jumlah penumpang terdapat di Bagian Ketujuh: Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Pergerakan Orang dan Barang.

Irwan menambahkan peraturan pembatasan jumlah penumpang kendaraan bermotor itu juga akan diberlakukan di kawasan perbatasan provinsi.

Oleh sebab itu, jika terdapat kendaraan dengan jumlah penumpang melebihi kapasitas, sebagian orang di dalamnya akan diturunkan oleh aparat dan ditempatkan di tenda yang akan disediakan.

"Jadi kalau mau terus, naik mobil lain. Begitu teknisnya," ujar Irwan.

Angkutan umum seperti bus juga akan terkena pembatasan jumlah penumpang. Oleh karenanya, sosialisasi bahwa Sumbar sedang penerapan PSBB bakal gencar dilakukan.

Sosialisasi itu tidak hanya di Sumbar, tetapi juga di perbatasan provinsi karena semua kendaraan yang masuk atau melintas di Sumbar, terkena kebijakan itu.

"Kami juga surati pemerintah provinsi yang berbatasan dengan Sumbar. Ada pula media luar ruang yang dipasang di perbatasan," tambah Irwan.

Baca juga artikel terkait PSBB

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Addi M Idhom