tirto.id - Kementerian Agama akan menerbitkan surat edaran khusus untuk pelaksanaan kegiatan Hari Raya Idul Ahda yang diperkirakan jatuh pada 20 Juli 2021. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 dan pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) lebih ketat.
"Khusus terkait dengan kegiatan keagamaan untuk hari raya Idul Adha akan dikeluarkan SE tersendiri, surat edaran tersendiri yang mengatur tentang kegiatan, termasuk penyembelihan hewan qurban maupun pembagiannya, dan ini diatur dengan prokes dan menteri agama akan mengeluarkan surat edaran khusus untuk itu," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat dengan Jokowi dan jajaran pemerintah lain secara daring, Senin (21/6/2021).
Di sisi lain, Airlangga juga mengumumkan pemerintah melarang kegiatan beribadah di semua keagamaan, baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan kegiatan agama lain secara tatap muka atau luring di zona merah. Hal tersebut mengacu kepada surat edaran menteri agama yang meniadakan kegiatan ibadah di lokasi.
Sementara itu, zona di luar zona merah masih boleh mengadakan kegiatan keagamaan selama menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Kemudian zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen, dengan pengaturan dari pemerintah daerah dan ini dengan beberapa protokol kesehatan yang lebih ketat," kata Airlangga.
Lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia terjadi akibat perayaan hari keagamaan dan libur panjang. Saat ini, jumlah korban COVID-19 di Indonesia terus bertambah, apalagi lonjakan kasus COVID-19 terus meningkat akibat klaster Idulfitri.
Pada Minggu (20/6/2021), Satgas Penanganan COVID-19 mencatat kasus positif Corona baru sebanyak 13.737, sehingga total kumulatif di Indonesia mencapai 1.989.909 kasus. Kemudian pasien yang meninggal pada hari ini bertambah sebanyak 371 jiwa, total keseluruhan 54.662 orang. Jumlah pasien yang telah dinyatakan sembuh bertambah sebanyak 6.385 orang dengan total 1.792.528 orang.
Sementara itu, jumlah pasien yang dirawat dan isolasi kini mencapai 142.719 orang.
Aturan Baru PPKM
Pemerintah secara resmi kembali menutup sejumlah kegiatan berkaitan dengan lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia. Kebijakan tersebut berdasarkan konsep pelaksanaan PPKM berskala mikro yang diperketat dan akan berlaku sejak 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021 mendatang.
Hal tersebut ditetapkan Presiden Jokowi bersama jajaran dalam rapat terbatas tentang penanganan COVID-19 yang digelar secara daring, Senin (21/6/2021).
"Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian, jadi ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 sampai 5 Juli, 2 minggu ke depan. Bahwa beberapa penguatan PPKM mikro nanti akan dituangkan dalam instruksi Mendagri," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto secara daring, Senin (21/6/2021).
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz