Menuju konten utama

Aturan PPKM Level 3 Jawa-Bali di Inmendagri Terbaru November 2021

Berikut ini ketentuan dalam aturan PPKM Level 3 Jawa-Bali yang berlaku hingga 29 November 2021, sesuai dengan isi Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021.

Aturan PPKM Level 3 Jawa-Bali di Inmendagri Terbaru November 2021
Sejumlah siswa sekolah dasar (SD) mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) di SD Negeri Sudirman II di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (4/11/2021). Sebanyak 60 sekolah dasar di Kota Makassar melaksanakan PTM terbatas pada tahap pertama dengan jumlah kehadiran siswa maksimal 14 orang per kelas dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat guna mengantisipasi penularan COVID-19. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.

tirto.id - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama 16-29 November 2021 selama dua minggu.

Keputusan tersebut diikuti dengan penerbitan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021. Inmendagri itu memuat aturan pembatasan kegiatan masyarakat di daerah Jawa-Bali dengan status PPKM Level 1, Level 2, dan Level 3.

Khusus daerah kategori Level 3 PPKM Jawa-Bali selama 16-29 November 2021, terdapat 41 kabupaten/kota yang tersebar di 4 Provinsi: Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur.

Meski Indonesia sudah dikategorikan Level 1 risiko penularan COVID-19 oleh Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) di akhir Oktober lalu, kewaspadaan tetap perlu. Indonesia masih berisiko mengalami gelombang ke-3 penularan Covid-19, menurut sejumlah ahli epidemiologi.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi meminta masyarakat tidak terlena dengan status Indonesia sebagai negara Level 1 risiko penularan Covid-19.

Mengingat ada risiko gelombang ke-3 bisa terjadi pada akhir tahun, Nadia mengimbau masyarakat di Indonesia, atau yang hendak masuk ke tanah air, tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, sekaligus mematuhi ketentuan yang diberlakukan oleh pemerintah.

"Tidak ada toleransi bagi pihak yang melanggar ketentuan," tegas Nadia pada 1 November lalu.

Dia menambahkan, Kementerian Kesehatan telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mencegah terjadinya gelombang ke-3 penularan Covid-19 di Indonesia.

Adapun strategi berupa penerapan peraturan PPKM secara bertingkat, sesuai siaran Satgas Covid-19, akan terus dievaluasi berdasarkan kondisi di masing-masing wilayah.

Aturan PPKM Level 3 Jawa-Bali

Berdasarkan isi Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021, berikut ini perincian aturan PPKM Level 3 Jawa-Bali.

Dalam Inmendagri 60/2021, kegiatan masyarakat yang diatur pembatasannya mencakup aktivitas sekolah tatap muka, operasional kantor dan industri, kunjungan ke mal, bioskop hingga restoran, dan lain sebagainya. Perincian aturan PPKM Level 3 Jawa-Bali adalah sebagai berikut.

1. Sekolah Tatap Muka

a. Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan bisa dilakukan tatap muka terbatas dan/atau lewat skema jarak jauh (online), berdasarkan SKB Mendikbud, Menag, Mendagri yang memuat ketentuan tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

b. Pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan dilakukan dengan kapasitas maksimal 50%, kecuali untuk:

  • SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% - 100%, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter, dan maksimal 5 peserta didik per kelas
  • PAUD maksimal 33%, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

2. WFH dan WFO di Sektor Non-Esensial

Pelaksanaan kegiatan di sektor non-esensial diberlakukan maksimal 25% WFO (Work From Office) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

3. Kegiatan di Sektor Esensial

a. Pelaksanaan kegiatan di sektor esensial, yakni keuangan dan perbankan, tetapi hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik pada pelanggan, dapat beroperasi dengan ketentuan berikut:

"Beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan ke masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran yang berfungsi mendukung operasional."

b. Pelaksanaan kegiatan di sektor esensial, yakni pasar modal yang berorientasi ke pelayanan pada pelanggan, dan berjalannya operasional pasar modal secara baik, bisa beroperasi dengan aturan:

"Beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf;

c. Pelaksanaan kegiatan di sektor esensial, yakni teknologi informasi dan komunikasi, yang terdiri atas operator seluler, data center, internet, dan media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, bisa beroperasi dengan ketentuan:

"Beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf;

d. Pelaksanaan kegiatan di sektor esensial, yakni perhotelan non penanganan karantina, dilakukan dengan ketentuan:

  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung;
  • Kapasitas maksimal 50% dan cuma pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning di aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk;
  • Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/rapat (meeting room), ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom, diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 25%;
  • Penyediaan makanan dan minuman di fasilitas ruang pertemuan/rapat (meeting room), dan ruang pertemuan berkapasitas besar/ballroom, disajikan dalam box dan tak ada prasmanan;
  • Anak usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) atau PCR (H-2).

e. Pelaksanaan kegiatan di sektor esensial, yakni industri orientasi ekspor dan penunjangnya, di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang

(PEB) selama 12 bulan terakhir, atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian, dapat beroperasi dengan ketentuan:

  • Hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dan kapasitas maksimal 50% staf, untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik;
  • 10% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
  • Kegiatan sesuai 2 butir ketentuan di atas dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan;
  • Menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pengaturan masuk dan pulang;
  • Makan karyawan tidak bersamaan.

d. Pelaksanaan kegiatan sektor esensial di pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

4. Kegiatan di Sektor Kritikal

a. Pelaksanaan kegiatan di sektor kritikal, yakni kesehatan, dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian, termasuk di dalamnya Posyandu, sebagai bagian dari upaya pelayanan kesehatan esensial kepada masyarakat agar beroperasi 100% tanpa ada pengecualian;

b. Pelaksanaan kegiatan di sektor kritikal, yakni keamanan dan ketertiban, dapat beroperasi 100% staf tanpa ada

pengecualian;

c. Pelaksanaan kegiatan sektor kritikal yakni: (1) penanganan bencana; (2) energi; (3) logistik, pos, transportasi dan distribusi, terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; (4) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; (5) pupuk dan petrokimia; (6) semen dan bahan bangunan; (7) obyek vital nasional; (8) proyek strategis nasional; (9) konstruksi [infrastruktur publik, termasuk untuk telekomunikasi dan penyiaran]; (10) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), mengikuti ketentuan berikut:

"dapat beroperasi 100% maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat, sementara untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, berlaku peraturan maksimal 25% staf."

d. Perusahaan yang termasuk dalam sektor kritikal, yakni: (1) energi; (2) logistik, pos, transportasi dan distribusi, terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; (3) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; (4) pupuk dan petrokimia; (5) semen, bahan bangunan; (6) konstruksi [infrastruktur publik, termasuk untuk telekomunikasi dan penyiaran]; (7) utilitas dasar [listrik, air dan pengelolaan sampah]; diwajibkan untuk:

"menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran."

e. Perusahaan yang termasuk dalam kategori sektor Penanganan Bencana, wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

5. Operasional Supermarket, Pasar, Toko dan Usaha Kecil

a. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50%.

b. Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 14 September 2021.

c. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

d. Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%, serta jam operasional sampai Pukul 17.00 waktu setempat.

e. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis, diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, dengan pengaturan teknis dilakukan pemda.

6. Operasional Restoran, Rumah Makan, Kafe, Warung, PKL

a. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenis, boleh buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai Pukul 21.00 waktu setempat, dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas, serta waktu makan maksimal 60 menit.

b. Restoran/rumah makan, kafe yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka, baik yang berada pada lokasi

tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal, diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat
  • Jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat;
  • Kapasitas maksimal 50%;
  • Satu meja maksimal 2 orang;
  • Waktu makan di tempat maksimal 60 menit;
  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
c. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan aturan sebagai berikut:

  • Beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat;
  • Jam operasional Pukul 18.00 sampai maksimal Pukul 00.00 waktu setempat;
  • Kapasitas maksimal 25%;
  • Satu meja maksimal 2 orang;
  • Waktu makan maksimal 60 menit;
  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

d. Pengaturan teknis mengenai ketentuan-ketentuan di atas diatur oleh Pemerintah Daerah.

6. Pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan

a. Kapasitas maksimal 50%

b. Jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat

c. Operasional dijalankan dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;

d. wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait.

e. Anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan.

f. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan ditutup.

7. Ketentuan Operasional Bioskop

a. Bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

b. Kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning di aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.

c. Anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk bioskop.

d. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit;

e. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

8. Kegiatan Konstruksi

a. Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100%.

b. Kegiatan konstruksi non infrastruktur publik diizinkan dengan maksimal 30 orang dan harus menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

9. Kegiatan di Tempat Ibadah

Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, Klenteng dan tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah), boleh mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah selama PPKM Level 3, dengan maksimal 50% kapasitas, atau 50 orang, serta menerapkan protokol kesehatan lebih ketat, dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

10. Kegiatan di Fasilitas Umum

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

11. Uji Coba Prokes di Tempat Wisata

Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

b. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

c. Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang menjadi lokasi uji coba.

d. Daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

e. Penerapan ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata, mulai Jumat (pukul 12.00) sampai Minggu (pukul 18.00) waktu setempat.

12. Kegiatan Seni, Budaya, Olahraga dan Sosial

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) tutup sementara, kecuali sesuai ketentuan berikut:

a. Kegiatan olahraga yang dilakukan di ruang terbuka (outdoor), baik individu ataupun kelompok kecil maksimal 4 orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain, dan tidak rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat, dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

b. Kegiatan olahraga di ruang tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok, dan pertandingan olahraga ditutup sementara.

c. Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50% dari kapasitas maksimal.

d. Masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang. Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, masker hanya dilepas saat pelaksanaan aktivitas olahraga.

e. Pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk ke dalam fasilitas olahraga.

f. Restoran/rumah makan/kafe di dalam fasilitas olahraga diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50%, dan waktu makan maksimal 60 menit.

g. Fasilitas penunjang seperti loker, VIP room, dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan, kecuali untuk akses toilet.

h. Pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak;

i. Skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

j. Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.

13. Kegiatan di Pusat Kebugaran

Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25%, dengan menerapkan protokol

kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

14. Operasional Transportasi Umum

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional/online, dan kendaraan sewa/rental), dioperasikan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70%, dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

15. Kegiatan Resepsi Pernikahan

Pelaksanaan resepsi pernikahan bisa digelar dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan

makan di tempat, serta menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Daftar Daerah PPKM Level 3 Jawa-Bali

Berikut ini daftar kabupaten/kota di Jawa-Bali yang termasuk dalam kategori daerah PPKM Level 3, dengan jumlah sebanyak 41 wilayah.

1. Daerah PPKM Level 3 di Provinsi Banten

Kota Cilegon

Kabupaten Serang

Kabupaten Pandeglang

Kabupaten Lebak

Kota Serang

2. Daerah PPKM Level 3 di Provinsi Jawa Barat

Kabupaten Kuningan

Kabupaten Sukabumi

Kabupaten Purwakarta

Kota Tasikmalaya

Kabupaten Indramayu

Kabupaten Cirebon

Kabupaten Bogor

Kabupaten Bandung

Kabupaten Garut

3. Daerah PPKM Level 3 di Provinsi Jawa Tengah

Kabupaten Tegal

Kabupaten Purbalingga

Kabupaten Pemalang

Kabupaten Pati

Kabupaten Kudus

Kabupaten Banjarnegara

Kabupaten Pekalongan

Kabupaten Jepara

Kabupaten Blora

Kabupaten Batang

4. Daerah PPKM Level 3 di Provinsi Jawa Timur

Kabupaten Tulungagung

Kabupaten Trenggalek

Kabupaten Situbondo

Kabupaten Ponorogo

Kabupaten Lumajang

Kabupaten Bondowoso

Kabupaten Blitar

Kabupaten Tuban

Kabupaten Sumenep

Kabupaten Sampang

Kabupaten Probolinggo

Kabupaten Pasuruan

Kabupaten Pamekasan

Kabupaten Nganjuk

Kabupaten Jember

Kabupaten Bojonegoro

Kabupaten Bangkalan.

Untuk melihat isi Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021 secara lebih lengkap, silakan klik link ini [PDF].

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait PPKM atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Iswara N Raditya