Menuju konten utama

Aturan Naik Kereta di Libur Panjang & 44 Stasiun Layani Tes GeNose

Syarat naik kereta terbaru khusus libur panjang atau libur keagamaan: sampel GeNose C19/RT Antigen/RT-PCR diambil 1x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Aturan Naik Kereta di Libur Panjang & 44 Stasiun Layani Tes GeNose
Calon penumpang kereta api mengembuskan nafasnya ke dalam kantong untuk dites COVID-19 dengan GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (4/2/2021). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - KAI mengingatkan calon penumpang kereta jarak jauh untuk mengikuti aturan yang berlaku saat momen libur panjang termasuk pada hari libur keagamaan.

Sebagaimana diketahui, pada tanggal 2-4 April 2021 terjadi momen libur panjang yang terdiri dari hari libur keagamaan (Wafat Isa Almasih atau Paskah, Jumat, 2 April) dan libur akhir pekan (Sabtu-Minggu, 3-4 April). Atau, ada tiga hari libur secara berturut-turut.

KAI menyatakan bahwa calon penumpang kereta jarak jauh perlu mencermati bahwa surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR untuk keberangkatan selama libur panjang atau libur keagamaan, sampelnya harus diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Adapun aturan itu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 20 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa Pandemi COVID-19. Dan, seturut Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

Berikut syarat dan ketentuan perjalanan kereta jarak jauh pulau Jawa dan Sumatra untuk keberangkatan mulai tanggal 9 Februari 2021 seperti dikutip dari situs resmi KAI:

1. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen atau GeNose test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan dan bagi anak-anak dibawah usia 5 tahun tidak diwajibkan.

2. Khusus selama libur panjang atau libur keagamaan, pelaku perjalanan kereta api antar-kota wajib telah melakukan test rt-pcr/rapid antigen/GeNose test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jam keberangkatan.

3. Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam.

4. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

5. Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut.

6. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan (3M).

7. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan.

8. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum pada saat selama perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

44 Stasiun Kini Layani Tes GeNose C19

KAI pada 29 Maret 2021 telah menambah 21 stasiun baru yang layani pemeriksaan GeNose C19. Adapun ke-21 stasiun tersebut telah melayani pemeriksaan GeNose C19 sejak 30 Maret 2021.

Dengan adanya penambahan itu, kini jumlah stasiun yang melayani pemeriksaan GeNose C19 menjadi 44 stasiun. Sebelumnya, ada 23 stasiun yang telah melayani pemeriksaan GeNose C19.

Untuk dapat melakukan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun, calon penumpang harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas, serta tidak boleh merokok, makan, minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum melaksanakan tes.

Khusus bagi pelanggan yang hendak berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen, dapat memesan layanan pemeriksaan GeNose C19 melalui aplikasi KAI Access. Caranya, pada saat melakukan pembelian tiket Kereta Api Jarak Jauh, pelanggan dapat menambahkan layanan pemeriksaan GeNose C19 langsung pada aplikasi KAI Access.

Berikut daftar stasiun kereta yang layani tes GeNose C19 dengan tarif Rp30.000 untuk sekali pemeriksaan sebagaimana dikutip dari situs resmi KAI:

  1. Gambir
  2. Pasar Senen
  3. Bekasi
  4. Bandung
  5. Kiaracondong
  6. Tasikmalaya
  7. Banjar
  8. Cirebon
  9. Cirebon Prujakan
  10. Jatibarang
  11. Semarang Tawang
  12. Semarang Poncol
  13. Tegal
  14. Pekalongan
  15. Cepu
  16. Purwokerto
  17. Kutoarjo
  18. Gombong
  19. Kebumen
  20. Kroya
  21. Sidareja
  22. Yogyakarta
  23. Solo Balapan
  24. Lempuyangan
  25. Wates
  26. Klaten
  27. Purwosari
  28. Madiun
  29. Jombang
  30. Blitar
  31. Kediri
  32. Tulungagung
  33. Kertosono
  34. Nganjuk
  35. Surabaya Gubeng
  36. Surabaya Pasar Turi
  37. Malang
  38. Sidoarjo
  39. Lamongan
  40. Mojokerto
  41. Jember
  42. Ketapang
  43. Kalisetail
  44. Probolinggo

Baca juga artikel terkait SYARAT NAIK KERETA atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Agung DH