Menuju konten utama

Aturan Lengkap PPKM Luar Jawa-Bali: Pendidikan hingga Tempat Ibadah

Untuk daerah PPKM Level 1, kafe hingga tempat ibadah dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Aturan Lengkap PPKM Luar Jawa-Bali: Pendidikan hingga Tempat Ibadah
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri (kedua kiri) berbincang dengan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira (kiri) saat meninjau penutupan jalan dalam rangka pembatasan mobilitas warga guna menekan penyebaran COVID-19 di Jalan POM IX, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (23/6/2021). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa.

tirto.id - Pemerintah Indonesia memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Pulau Jawa Bali sejak 10 Mei-23 Mei 2022. Hal ini tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2022 sampai dengan tanggal 23 Mei 2022,” dikutip dari salinan Inmendagri yang diterima Tirto pada Selasa (10/5/2022).

Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah aturan yang berlaku sesuai level PPKM untuk mengendalikan penyebaran COVID-19. Berikut aturan lengkap PPKM luar Jawa-Bali:

Pelaksanaan Kegiatan di Satuan Pendidikan

Level 1-3: Dapat dilakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Pelaksanaan Kegiatan pada Sektor Non Esensial

Level 3: Diberlakukan maksimal 50 persen Work From Office (WFO) atau bekerja dari kantor bagi pegawai yang sudah divaksin dan 50 persen Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah;

Level 2: Maksimal 25 persen WFH dan 75 persen WFO;

Level 1: Maksimal WFO 100 persen;

Level 1-2: Menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat, ada pengaturan waktu kerja yang secara bergantian, pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain, serta pemberlakuan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari kementerian/lembaga (K/L) atau masing-masing pemerintah daerah (pemda).

Pelaksanaan Kegiatan untuk Pasar Tradisional-Pedagang Kaki Lima (PKL)

Level 1-3: Diizinkan buka dengan prokes ketat, memakai masker, dan mencuci tangan, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemda;

Pelaksanaan Kegiatan Makan/Minum di Warung Makan-PKL

Level 1-3: Diizinkan buka dengan prokes ketat, memakai masker, dan mencuci tangan, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemda;

Pelaksanaan Kegiatan Makan/Minum di Restoran dan Kafe

Level 3: Dapat melayani makan di tempat (dine in), jam operasional dibatasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen, 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang (delivery/take away), serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan prokes secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemda;

Level 2: Maksimal sebesar 75 persen dari kapasitas;

Level 1: Maksimal sebesar 100 persen dari kapasitas;

Level 1-2: Jam operasional dibatasi sampai pukul 22.00 waktu setempat, untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai pukul 22.00 waktu setempat, untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam, serta dilakukan dengan penerapan prokes secara lebih ketat;

Pelaksanaan Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mal/Pusat Perdagangan

Level 3: Diizinkan beroperasi 50 persen dari kapasitas pada pukul 10.00-21.00 waktu setempat;

Level 2: Pembatasan jam operasional sampai pukul 22.00 waktu setempat dan kapasitas maksimal pengunjung sebesar 75 persen;

Level 1: Pembatasan jam operasional sampai pukul 22.00 waktu setempat dan kapasitas maksimal pengunjung sebesar 100 persen;

Level 1-3: Menggunakan PeduliLindungi atau penerapan prokes secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemda.

Pelaksanaan Kegiatan pada Bioskop

Level 3:Kapasitas maksimal 50 persen;

Level 2: Kapasitas maksimal 75 persen;

Level 1: Kapasitas maksimal 100 persen;

Level 1-3: Wajib menggunakan PeduliLindungi atau penerapan prokes diatur oleh pemda terhadap semua pengunjung dan pegawai, hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang diperkenankan masuk, serta mengikuti prokes yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes);

Pelaksanaan Kegiatan pada Tempat Ibadah

Level 3: Tempat ibadah seperti masjid, musholla, gereja, pura, vihara, klenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 50 persen dari kapasitas;

Level 2: Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 75 persen dari kapasitas;

Level 1: Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 100 persen dari kapasitas;

Level 1-3: Menerapkan prokes lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama (Kemenag).

Baca juga artikel terkait PPKM LUAR JAWA BALI atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Restu Diantina Putri