Menuju konten utama
Isi SE MenPAN-RB

Aturan Kerja PNS Terbaru: Kantor Bisa Tutup 5 Hari jika Ada Klaster

Isi SE KemenPAN-RB terkait skema jadwal kerja PNS dan ASN dalam aturan terbaru jika ada klaster, kantor pemerintah wajib tutup lima hari.

Aturan Kerja PNS Terbaru: Kantor Bisa Tutup 5 Hari jika Ada Klaster
Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengikuti apel di halaman kantor Bupati, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Jumat (15/1/2021). ANTARA/Adiwinata Solihin.

tirto.id - Pemerintah lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengubah skema kerja aparatur sipil negara (ASN) di masa pandemi.

Perubahan skema kerja sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang ditandatangani MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada 24 Agustus 2021.

Beberapa perubahan skema kerja yang diatur adalah para ASN yang bekerja pada sektor non esensial di wilayah PPKM level 3 dan 4 tetap menjalankan bekerja dari rumah (work from home) untuk di wilayah Jawa-Bali.

“Pegawai ASN pada instansi pemerintah pada sektor non-esensial menjalankan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya (work from home) secara penuh atau 100 persen,” bunyi isi surat tersebut yang diterima Tirto, Rabu (25/8/2021).

Namun, instansi pelayanan publik yang berbasis kritikal dan esensial harus ada pegawai yang masuk ke kantor. Instansi pemerintah yang memberikan pelayanan berstatus esensial mewajibkan 50 persen pegawai masuk kantor sementara instansi pemerintah yang memberikan pelayanan berstatus kritikal wajib 100 persen masuk.

Sementara itu, sistem kerja ASN di wilayah Jawa-Bali untuk daerah level 2 mewajibkan 50 persen ASN bekerja di kantor atau work from office. Namun ketentuan WFO 50 persen berlaku untuk pegawai yang telah divaksin.

Sementara itu, ASN yang bekerja di sektor esensial WFO dengan jumlah pegawai maksimal 75 persen. Kemudian pegawai ASN di sektor kritikal melaksanakan WFO dengan jumlah pegawai maksimal 100 persen.

Untuk sistem kerja ASN di luar Jawa-Bali, pemerintah mewajibkan 25 persen ASN yang bekerja di sektor non-esensial pada daerah level 4 masuk kantor. Pemerintah pun memberi catatan bahwa kantor harus lockdown 5 hari jika menjadi klaster.

"Apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka dilakukan penutupan selama lima hari,” imbuh surat tersebut.

Sementara itu, para ASN yang bekerja di instansi pemerintah di luar Jawa Bali pada sektor esensial wajib kerja di kantor dengan kapasitas maksimal 50 persen pegawai. Sementara pegawai ASN pada instansi pemerintah di sektor kritikal melaksanakan WFO dengan jumlah pegawai maksimal 100 persen.

Pegawai ASN di luar wilayah Jawa dan Bali yang berada di wilayah Level 3 melaksanakan WFO sebesar 25 persen. Bagi pegawai ASN di luar wilayah Jawa dan Bali yang berada di wilayah Level 2 dan 1 menerapkan sistem kerja yang berpedoman pada kriteria zonasi daerah berdasarkan warna.

Pertama, pegawai ASN melaksanakan WFO sebesar 50 persen pada kabupaten atau kota yang berada dalam zona hijau dan zona kuning. Kedua, pegawai ASN melaksanakan WFO sebesar 25 persen pada kabupaten atau kota yang berada dalam zona oranye dan zona merah.

Baca juga artikel terkait PNS atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri