Menuju konten utama

Aturan Kelulusan SKD CPNS 2019 Bagi Peserta dengan Nilai Sama

BKN menjelaskan mekanisme penentuan kelulusan SKD CPNS 2019 untuk kasus para peserta yang memperoleh nilai sesuai passing grade, tapi skornya sama. 

Aturan Kelulusan SKD CPNS 2019 Bagi Peserta dengan Nilai Sama
Panitia seleksi dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengawasi peserta ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pemerintah daerah yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT) di Banda Aceh, Aceh, Senin (10/2/2020). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/ama.

tirto.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis informasi baru soal penentuan kelulusan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sesuai keterangan BKN sebelumnya, nilai para peserta SKD CPNS 2019 pemilih satu formasi, yang lulus passing grade, bakal diperingkat untuk menentukan mereka yang berhak mengikuti SKB.

Lalu, bagaimana apabila ada peserta SKD CPNS 2019 yang meraih skor sama?

Mengenai kasus seperti ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerbitkan surat Nomor B/III/M.SM.01.00/2020 perihal Tambahan Pengaturan Penentuan Peserta Lulus SKD yang Berhak Mengikuti SKB.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono menyatakan surat itu menjelaskan aturan soal mekanisme penentuan kelulusan para peserta SKD yang meraih nilai sama.

Mekanisme pertama, kata Paryono, penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan, mulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Apabila terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama pada tiga komponen sub-tes tersebut dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, seluruh peserta tersebut diikutkan SKB," kata Paryono dalam siaran resmi BKN pada Senin (10/2/2020).

Sebagai informasi, hasil kelulusan SKD CPNS 2019 akan disampaikan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.

Hasil tersebut sebelumnya berasal dari pemeringkatan nilai peserta SKD yang lolos passing grade. Pemeringkatan itu juga memasukkan data dari pelamar CPNS 2019 kategori P1/TL.

Kemudian, hasil kelulusan SKD tersebut ditetapkan dengan Keputusan Ketua Panitia Seleksi pada setiap Instansi. Setelah itu, nama peserta SKD yang berhak mengikuti SKB akan diumumkan.

"Peserta SKB berjumlah paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan masing-masing formasi jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD," kata Paryono.

Pelaksanaan tes SKD CPNS 2019 masih berlangsung di berbagai daerah hingga hari ini. Rangkaian ujian berbasis Computer Assited Test (CAT) ini telah berlangsung sejak akhir Januari 2020.

Data BKN menunjukkan, sampai 10 Februari 2020, pukul 10.00 WIB, jumlah pelamar CPNS 2019 yang telah mengikuti SKD sebanyak 1.288.803 orang.

Sementara ini, nilai tertinggi peserta SKD adalah 486 untuk kategori pelamar instansi pusat, dan 484 di kelompok pelamar instansi daerah.

Adapun total jumlah pelamar CPNS 2019 yang lolos seleksi administrasi dan terdaftar sebagai peserta SKD mencapai 3.361.822 orang.

Baca juga artikel terkait CPNS 2019 atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH