tirto.id - Sistem ganjil-genap diberlakukan perdana mulai Senin (12/3/2018) di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek. Larangan melintas bagi kendaraan berpelat nomor ganjil di tiga gerbang tol Kota Bekasi hari ini berlaku mulai pukul 06.00 WIB.
"Pergerakan penumpang dan barang saat ini ada perubahan. Mereka lebih pagi keluar dari rumah dan ada percepatan pergerakan hingga terjadi penumpukan pada pukul 05.00-06.00 WIB," kata Kepala Badan Penyelenggara Transportasi Jabodetabek Bambang Prihantono di Bekasi.
Dari pantauan Antara, penumpukan kendaraan terjadi di GT Bekasi Barat 1 dan Bekasi Barat 2 serta Tol Bekasi Timur menjelang larangan melintas kendaraan dengan pelat nomor ganjil. Bahkan, kendaraan yang berpelat genap pun ada yang urung melalui jalan tol karena kepadatan di pintu masuk.
"Jalur masuknya padat, mending saya putar lewat jalan lain," kata salah satu pengendara.
Namun 45 menit setelah pemberlakuan, situasi kepadatan mulai terurai, tidak hanya menjelang pintu masuk tol, namun juga di lintasan Tol Jakarta-Cikampek mulai dari KM 16 hingga KM18 arah Jakarta.
Meski demikian, pemberlakuan sistem ganjil-genap ini masih membuat bingung sejumlah pengendara. Puluhan personel gabungan dari Dinas Perhubungan, PT Jasa Marga, dan kepolisian nampak disiagakan tepat di depan GT Bekasi Barat untuk memilah pelat nomor pengendara.
Tak hanya itu, petugas juga telah menyiapkan titik putar yang berjarak sekitar 200 meter menjelang gerbang tol. Dengan begitu, kendaraan berpelat ganjil yang dilarang melintas, diarahkan untuk berputar kembali masuk ke jalur arteri Kota Bekasi.
Kebijakan pengaturan ganjil-genap untuk kendaraan pribadi di ruas tol Jakarta-Cikampek ini berlaku setiap Senin-Jumat mulai pukul 06.00-09.00 WIB, kecuali hari libur.
Menhub Budi Karya menuturkan, kebijakan ini diambil setelah melihat kondisi kemacetan lalu lintas di ruas Tol Cikampek baik ke arah Jakarta maupun sebaliknya pada jam sibuk seperti pagi hari, yang diyakini menimbulkan kerugian yang sangat besar.
Selain itu, kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah mengedukasi masyarakat untuk beralih menggunakan kendaraan umum.
“Inilah langkah kecil yang kita lakukan, satu menyelesaikan masalah kemacetan, yang kedua adalah mengedukasi masyarakat agar mereka pindah dari kendaraan pribadi ke transportasi massal yaitu bus. Bayangkan 1 bus itu bisa 50 orang, 50 antrian mobil antrian-antrian itu bisa menjadi 1 bus inilah suatu konsep yang namanya transportasi massal semua perkotaan kalau kita ingin mendapatkan suatu (peningkatan) level of service yang lebih baik semua itu harus angkutan massal,” ujar Menhub.
Dengan adanya pembatasan kendaraan pribadi tersebut Menhub berjanji akan menambah jumlah bus dan akan memberikan jalur khusus disertai tarif yang terjangkau bagi masyarakat.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari