tirto.id - Pengaturan ganjil-genap untuk kendaraan pribadi di ruas tol Cikampek-Jakarta, khususnya Pintu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah ke Jakarta, akan efektif diberlakukan mulai 12 Maret mendatang. Hal ini disampaikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi di Jakarta, Kamis (1/3/2018) kemarin.
“Kita pastikan 12 Maret 2018 (dimulai ganjil-genap) dari dua titik di Bekasi Barat dan Bekasi Timur,” kata Menhub Budi, seperti dikutip dari laman setkab.go.id.
Kebijakan pengaturan ganjil-genap untuk kendaraan pribadi di Pintu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah ke Jakarta ini berlaku setiap Senin-Jumat mulai pukul 06.00-09.00 WIB, kecuali hari libur.
Menurut Menhub, kebijakan pengaturan ganjil-genap ini diambil setelah melihat kondisi kemacetan lalu lintas di ruas Tol Cikampek baik ke arah Jakarta maupun sebaliknya pada jam sibuk seperti pagi hari, yang diyakini menimbulkan kerugian yang sangat besar.
Selain itu, kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah mengedukasi masyarakat untuk beralih menggunakan kendaraan umum.
“Inilah langkah kecil yang kita lakukan, satu menyelesaikan masalah kemacetan, yang kedua adalah mengedukasi masyarakat agar mereka pindah dari kendaraan pribadi ke transportasi massal yaitu bus. Bayangkan 1 bus itu bisa 50 orang, 50 antrian mobil antrian-antrian itu bisa menjadi 1 bus inilah suatu konsep yang namanya transportasi massal semua perkotaan kalau kita ingin mendapatkan suatu (peningkatan) level of service yang lebih baik semua itu harus angkutan massal,” ujar Menhub.
Dengan adanya pembatasan kendaraan pribadi tersebut Menhub berjanji akan menambah jumlah bus dan akan memberikan jalur khusus disertai tarif yang terjangkau bagi masyarakat.
Pengaturan Jam Operasional
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Bambang Prihartono mengungkapkan selain penerapan kebijakan sistem ganjil genap masih ada 2 kebijakan lainnya yang akan tertuang dalam peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), yaitu:
- Pengaturan jam operasional angkutan barang golongan III, IV dan V tidak melintas ruas tol Jakarta Cikampek pukul 06.00 – 09.00 WIB pada hari Senin – Jumat (kecuali hari libur nasional);
- Prioritas Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) Bekasi Timur arah Jakarta pukul 06.00 – 09.00 WIB pada hari Senin – Jumat (kecuali hari libur nasional).
Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja lalu lintas tol Jakarta Cikampek yang telah mengalami titik jenuh ditambah lagi dengan adanya pekerjaan infrastruktur transportasi (LRT, elevated tol & Kereta Cepat Jakarta – Bandung) di koridor tol Jakarta-Cikampek.
Pemberlakuan sistem ganjil-genap di gerbang tol Bekasi Barat dan Timur dikhawatirkan menghambat perekonomian wilayah Jabodetabek.
Ketua YLKI Tulus Abadi menilai, hal itu lantaran belum memadainya sarana penunjang yang dapat mendorong perpindahan penggunaan kendaraan pribadi ke transportasi umum massal.
Salah satunya, kata Tulus, adalah sedikitnya jumlah angkutan yang disediakan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) seperti bus premium rute Bekasi-Plaza Senayan. Hal ini bisa berimbas pada semakin macetnya jalan non-tol dari Bekasi ke Jakarta.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri