tirto.id - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman membatalkan pemberlakuan aturan ganjil genap untuk kendaraan pribadi dalam arus mudik Lebaran 2017. Sebabnya, perumusan peraturan terlalu dekat dengan momen mudik, sehingga dikhawatirkan gagal dan menimbulkan masalah lain.
"Ide genap ganjil, sepertinya kita take out [tarik kembali], walaupun finalnya akan kita kasih tahu berapa hari lagi," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers usai Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanan Angkutan Lebaran Terpadu 2017/1438 Hijriah di Kementreian Perhubungan, Jakarta, Selasa (23/5/2017).
Luhut mengatakan alasan penundaan pemberlakuan peraturan tersebut karena perumusan peraturannya terlalu dekat waktunya dengan implementasi dalam masa Angkutan Lebaran 2017. Sehingga dikhawatirkan akan timbul masalah baru yang lebih besar.
"Takutnya gagal dan malah jadi masalah," ucapnya, sebagaimana diwartakan Antara.
Namun, lanjut dia, rancangan peraturannya masih diproses, sehingga akan difinalisasikan dan rampung satu atau dua minggu ke depan.
"Kita dalami lagi, jangan kita buat kesalahan karena aturannya sendiri," ujarnya.
Luhut mengatakan mestinya tahun depan sudah dapat berlaku peraturan mengenai pengaturan kendaraan pribadi dalam ganjil genap semasa Angkutan Lebaran 2018.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan bahwa pemberlakuan ganjil genap harus melalui pembahasan dan implementasi yang cukup lama.
"Kalau masukan dari diskusi, ganjil genap itu dilakukan pada waktu yang lama dan tempatnya tertentu, ya seperti yang di Jakarta, lama dan tertentu, sehingga komunikasinya itu maksimal," tuturnya.
Untuk itu, lanjut Budi, apabila diberlakukan pada masa Angkutan Lebaran tahun ini, masyarakat kurang tersosialisasikan.
"Ini takut nanti tiba-tiba orang tidak terkomunikasi. Satu rombongan, masuk kesana kan kasian juga. Itu yang masukan dari diskusi, jadi ini yang akan kita finalisasi dulu," katanya.
Budi mengatakan finaliasasi peraturan tersebut akan dilakukan minggu ini.
Wacana pemberlakuan ganjil genap ini muncul dengan tujuan untuk mendisiplinkan pemudik dalam merencanakan perjalanan mudik Lebaran. Pemerintah juga berharap sistem itu dapat mengurangi kepadatan kendaraan seperti yang terjadi di pintu tol Brebes (Brexit) pada 2016 lalu.
Sebelumnya belum ada penjelasan secara rinci mengenai wacana ini. Menhub hanya mengatakan kebijakan tersebut akan cukup efektif jika diterapkan karena kendaraan dengan nomor polisi ganjil hanya bisa lewat pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan nomor polisi genap hanya bisa lewat tol pada tanggal genap.
Namun, Menhub khawatir jika aturan tersebut akan melanggar hak masyarakat yang melakukan mudik.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra