Menuju konten utama

Aturan Berubah Lagi: Naik Pesawat Tak Wajib Tes PCR, Cukup Antigen

Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan penumpang pesawat di Jawa-Bali kini cukup menunjukkan hasil tes usap antigen.

Aturan Berubah Lagi: Naik Pesawat Tak Wajib Tes PCR, Cukup Antigen
Menko PMK Muhadjir Effendy. foto/Lukas/Biro Setpres

tirto.id - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan ada perubahan aturan mengenai syarat pelaku perjalanan moda transportasi pesawat udara di Jawa-Bali. Penumpang tak lagi diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif tes reverse transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR).

“Cukup menggunakan tes antigen sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa-Bali,” kata Muhadjir saat jumpa pers virtual, Senin (1/11/2021).

Pemerintah sebelumnya menetapkan syarat wajib tes PCR bagi penumpang pesawat yang hendak ke daerah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 4. Lalu kemudian menegaskan bahwa pemberlakuan wajib PCR hanya berlaku untuk penerbangan dari dan ke Jawa-Bali.

Pemerintah juga menurunkan tarif tes PCR dari yang sebelumnya Rp495 ribu menjadi Rp300 ribu di Jawa-Bali dan dari Rp500 ribu menjadi Rp300 ribu di luar Jawa-Bali. Masa berlaku tes PCR untuk syarat penerbangan juga diperpanjang dari yang semula 2X24 jam menjadi 3X24 jam.

Pemberlakuan aturan itu ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3,2 dan 1 di Wilayah Jawa dan Bali.

Aturan tersebut mengatur tentang syarat bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api).

"Harus menunjukkan [hasil tes] PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali. PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali; atau Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kapal laut, dan kereta api," seperti dikutip dalam Inmendagri yang ditandatangani oleh Tito pada 27 Oktober 2021 tersebut.

Dalam Inmendagri yang telah diunggah di laman resmi pemerintah tersebut juga menjelaskan soal waktu pemberlakuan peraturan tersebut.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 1 November 2021," bunyi Inmendagri Nomor 55 tahun 2021 tersebut.

Baca juga artikel terkait SYARAT PERJALANAN PPKM atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Bisnis
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Gilang Ramadhan