Menuju konten utama
Kasus Perdagangan Orang

Atase Kejaksaan di KBRI Identifikasi 20 Buruh Migran di Myanmar

Atase Kejaksaan di KBRI Bangkok bersama KBRI dan unsur terkait melibatkan pihak berwenang Thailand akan melakukan negosiasi.

Atase Kejaksaan di KBRI Identifikasi 20 Buruh Migran di Myanmar
Para korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dijebak dan dijual oleh sejumlah agen untuk bekerja di Myanmar dengan perjalanan menempuh jalur darat dan air via Thailand. Totalnya mencapai 20 orang WNI. Mereka dijual ke perusahaan jual beli saham Thailand yang beroperasi di sebuah daerah wilayah konflik perbatasan Thailand-Myanmar dengan harga 70 juta rupiah per kepala, dipaksa kerja hingga 17 jam sehari dan dihukum jika tidak sesuai target. (FOTO/Dok. Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI))

tirto.id - Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok bersama otoritas setempat mengidentifikasi 20 buruh migran asal Indonesia yang diduga jadi korban perdagangan orang di Myanmar. Identifikasi korban untuk mempercepat proses pemulangan 20 orang tersebut.

“Atase Kejaksaan di KBRI Bangkok bersama KBRI Bangkok dan unsur terkait, melibatkan pihak berwenang Thailand akan melakukan negosiasi serta mitigasi atas potensi permasalahan hukum dan keimigrasian yang dihadapi mereka," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Senin, 8 Mei 2023.

“20 pekerja tersebut masuk ke wilayah Thailand secara legal, namun menyeberang ke Myanmar secara ilegal. Maka diperlukan koordinasi intensif dengan otoritas Thailand untuk menghindari terjadi permasalahan hukum lebih lanjut," sambung dia.

Pada Selasa, 2 Mei 2023, keluarga korban mengadukan perkara itu kepada polisi. Pelaporan ditujukan untuk melaporkan perekrut inisial A dan P yang telah menempatkan 20 buruh migran yang menjadi korban dugaan perdagangan orang.

Pelapor telah mendapatkan Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan dengan Nomor STTL/158/V/2023/BARESKRIM tertanggal 2 Mei 2023. Dengan persangkaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007.

A dan P merekrut dan menempatkan buruh migran secara tidak sesuai prosedur ke Myanmar dengan modus operandi menawarkan pekerjaan sebagai operator komputer di salah satu perusahan bursa saham di Thailand.

Para korban diiming-imingi gaji besar senilai Rp8-10 juta perbulan, dengan jam kerja selama 12 jam, mendapatkan empat kali makan sehari, serta mendapatkan fasilitas tempat tinggal secara gratis.

“Kasus ini masuk dalam kejahatan internasional, sehingga harapan kami kepolisian menindak dengan tegas, dapat membongkar sindikat sehingga tidak ada lagi korban-korban yang terjadi di negara manapun,” kata Hariyanto, Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia, di Bareskrim Polri.

Baca juga artikel terkait PERDAGANGAN ORANG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz