Menuju konten utama

Asma Dewi Tampik Ada Transfer Rp75 Juta untuk Saracen

Asma Dewi mengaku pada kuasa hukumnya bahwa tidak ada uang Rp75 juta yang ia transfer kepada Sarace.

Asma Dewi Tampik Ada Transfer Rp75 Juta untuk Saracen
Asma Dewi Ali Hasjim. Facebook/@Asma Dewi Ali Hasjim

tirto.id - Kuasa hukum Asma Dewi (AD) yang menjadi tersangka ujaran kebencian, Juju Purwantoro, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah mentransfer uang sejumlah Rp75 juta untuk pembayaran Saracen seperti yang dituduhkan oleh pihak penyidik. Sebelumnya, penyidik menerangkan bahwa dalam mutasi transaksi AD, ada keterangan ‘Untuk pembayaran Saracen.’

Juju yang berasal Direktorat Lembaga Bantuan Hukum Bang JAPAR menyampaikan ihwal ini setelah bertemu dengan AD pada Rabu (13/9/2017) di Mapolda Metro Jaya. Selaku kuasa hukum, ia menyampaikan keterangan dari AD bahwa tidak ada uang Rp75 juta yang ia transfer kepada Saracen. Bukan hanya soal angkanya, Juju menjelaskan bahwa kliennya memang tidak pernah menjadi klien sindikat ujaran kebencian Saracen.

Ia juga menampik bahwa AD menjabat sebagai Bendahara Tamasya Al-Maidah. Kalaupun AD pernah diminta menghimpun dana, jumlahnya tidak mencapai Rp 75 juta.

“Kami (Asma Dewi) tidak pernah transfer seperti itu. Bahwa sebagai orang yang dimohon bantuan sebagai bendahara suatu kegiatan Islam ya paling sebatas bagaimana bayar konsumsi, bagaimana bayar tenda, tapi tidak sampai puluhan juta,” tegas Juju hari ini, Kamis (14/9/2017) di Masjid Baiturrahman, Tebet, Jakarta Selatan.

Menurutnya, AD sekadar ibu rumah tangga yang aktif dalam kegiatan pengajian dan ikut dalam gerakan Islam. Ia tidak pernah memesan kepada Saracen, apalagi tergabung dalam sindikat tersebut. Meski kepolisian mengklaim mempunyai bukti aliran dana, Juju tetap yakin, ia bisa membuktikan kliennya tidak bersalah dalam pengadilan.

“Versi polisi itu bukti dari kepolisian yang istilah mereka adalah penelusuran melalui digital forensik. Silakan saja, itu hak polisi. Tapi buat kami, kami juga punya hak untuk membantah bahwa dasarnya Bu Asma tidak pernah melakukan suatu pembayaran apapun ke Saracen dalam jumlah sekian,” katanya menjelaskan.

Kendati demikian, ketika ditanyakan tentang bukti dari pihak kuasa hukum terkait tidak adanya transfer dari AD ke Saracen, Juju tidak bisa memberikan ketegasan. “Ya nanti akan kami buktikan,” lanjutnya.

Asma Dewi ditangkap oleh kepolisian karena dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 11/2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan UU 19/2016. Hingga saat ini, kepolisian masih tutup mulut soal konten ujaran kebencian yang disebarkan oleh Asma Dewi.

Baca juga:

Baca juga artikel terkait SARACEN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yuliana Ratnasari