Menuju konten utama

Aset KIP Kuliah Apa Saja & Apakah Wajib Diisi?

Aset KIP Kuliah adalah data yang wajib diisi oleh setiap pendaftar. Kenali berbagai jenis aset yang perlu disebutkan dalam formulir pendaftaran online.

Aset KIP Kuliah Apa Saja & Apakah Wajib Diisi?
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaa UIN Datokarama Dr M Idhan mewawancarai mahasiswa dalam seleksi calon penerima KIP Kuliah tahun 2022, berlangsung di Sigi, Minggu (23/10/2022). (ANTARA/HO-Dok Pengelola KIP Kuliah UIN Datokarama)

tirto.id - Aset KIP Kuliah wajib diisi ketika melengkapi beberapa data yang diperlukan saat pendaftaran. Data aset tersebut turut diunggah pada website kip-kuliah.kemdikbud.go.id sebagai portal pendaftaran resmi KIP Kuliah.

Jenis aset untuk daftar KIP Kuliah 2025 ada beragam mulai dari kendaraan hingga properti. Data ini untuk membuktikan pendaftar berhak-tidaknya menerima bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah RI.

KIP Kuliah menjadi salah satu program pembiayaan pendidikan yang dibuka pendaftarannya setiap tahun. Penerima KIP Kuliah berhak menerima pembebasan biaya kuliah seperti SPP, uang gedung, dan UKT selama menempuh studi. Mereka juga diberikan bantuan uang saku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari penunjang pendidikan.

Apa Saja yang Termasuk Aset KIP Kuliah?

Pendaftar KIP Kuliah wajib mengisi data aset saat mendaftar program pembiayaan pendidikan tersebut. Aset adalah berbagai barang berharga yang dimiliki oleh pendaftar sewaktu mendaftar.

Data aset wajib diisi secara jujur. Pasalnya, data aset mungkin akan diverifikasi ulang oleh perguruan tinggi tujuan saat melakukan kunjungan ke rumah pendaftar. Jika ditemukan adanya data yang tidak diisi secara jujur, maka dapat memengaruhi hasil seleksi KIP Kuliah.

Contoh aset KIP Kuliah beragam. Aset bisa berupa kendaraan, barang berharga, elektronik, hingga properti.

Berikut penjelasan setiap data aset yang bisa diisi saat mendaftar KIP Kuliah:

1. Kendaraan

Kategori kendaraan termasuk aset apa di dalamnya? Kendaraan merupakan salah satu aset yang bisa diisi oleh pendaftar KIP Kuliah. Contohnya yaitu mobil, motor, becak, bajaj, sepeda, dan sebagainya.

2. Barang Berharga

Pendaftar yang memiliki barang berharga di rumah juga wajib mengisinya di kolom aset KIP Kuliah 2024. Jenis barang-barang yang termasuk barang berharga berupa perhiasan emas, emas batangan, dan sebagainya.

3. Barang elektronik

Barang elektronik juga termasuk aset yang bisa diisi saat mendaftar KIP Kuliah 2024. Jenis barang elektronik bisa berupa televisi, smartphone, laptop, kulkas, komputer dan sebagainya.

4. Properti

Pendaftar yang memiliki properti juga perlu melaporkannya saat mendaftar KIP Kuliah. Properti yang dimaksud berupa rumah, tanah, sawah, dan sebagainya.

5. Tabungan

Jenis aset lainnya yang juga bisa diisi saat daftar KIP Kuliah adalah tabungan. Tabungan yang diisi bisa berupa tabungan tunai, deposito, investasi surat berharga, dan sebagainya.

Apakah Punya Mobil bisa dapat KIP Kuliah?

Pendaftaran KIP Kuliah dapat diikuti oleh siapa pun, termasuk jika orang tuanya memiliki mobil. Mobil termasuk aset apa? Dalam pengisian data aset KIP Kuliah, mobil dikategorikan pada kepemilikan kendaraan.

Jika pendaftar memiliki mobil di keluarganya, hal tersebut tidak masalah untuk dicantumkan sebagai aset KIP Kuliah. Pendaftar dapat mengisi secara jujur keadaan keluarganya. Mampu atau tidak mampu karena memiliki kendaraan mobil, sifatnya relatif dan memerlukan informasi tambahan.

Oleh sebab itu, semua pendaftar KIP Kuliah tetap akan melalui tahapan verifikasi kelayakan. Pihak perguruan tinggi akan memeriksa pendaftar berdasarkan profil pemohon bantuan. Profil ini seperti tahun kelulusan SMA, ada tidaknya keterbatasan ekonomi dan potensi akademik dari pendaftar, hingga status diterimanya di perguruan tinggi.

Verifikasi turut dilakukan dengan memperhatikan rumah hingga aset-aset lainnya, termasuk kepemilikan kendaraan. Setelah semua komponen verifikasi terkumpul, nantinya akan ditentukan layak-tidaknya seorang pendaftar menjadi penerima KIP Kuliah.

Rumah, aset, hingga aspek ekonomi menjadi bagian dalam proses verifikasi kelayakan KIP Kuliah, terutama jika belum terdaftar pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem). Apabila pendaftar sudah masuk dalam DTKS atau P3KE, mereka tidak disyaratkan melaporkan aset, rumah, hingga aset ekonomi.

Berapa Penghasilan Orang Tua agar dapat KIP Kuliah?

Informasi mengenai penghasilan orang tua harus dimasukkan dalam isian pendaftaran KIP Kuliah. Data ini menjadi salah satu syarat berkenaan dengan penghasilan maksimal orang tua yang menjadi pertimbangan dalam menentukan penerima pembiayaan.

Bagi pendaftar yang keluarganya tidak masuk dalam DTKS ataupun P3KE, masih berpeluang menjadi penerima KIP Kuliah dengan melampirkan data penghasilan orang tua. Ada syarat maksimal penghasilan yang mesti dipenuhi agar bisa masuk menjadi pendaftar yang diseleksi.

Syarat penghasilan orang tua tersebut yaitu pendapatan kotor yang menjadi gabungan dari orang tua/wali maksimal sebesar Rp4.000.000 per bulan. Selain itu, jika pendapatan kotor tersebut dibagi jumlah anggota keluarga, memiliki besaran paling banyak Rp750.000.

Di sisi lain, pendaftar KIP Kuliah juga perlu melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan mendapatkan legalisasi dari pemerintah yang menerangkan kondisi keluarga masuk pada golongan miskin atau tidak mampu. Instansi yang melegalisasi minimal tingkat desa/kelurahan.

Baca juga artikel terkait KIP KULIAH atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yulaika Ramadhani
Penyelaras: Ilham Choirul Anwar