Menuju konten utama

Arti Restitusi di Kasus Mario Dandy dan Nominal yang Diajukan

Apa itu restitusi yang harus dibayar Mario Dandy ke David Ozora?

Arti Restitusi di Kasus Mario Dandy dan Nominal yang Diajukan
Terdakwa Mario Dandy Satriyo (kanan) berjalan menuju ruangan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/6/2023).ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.

tirto.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan gugatan restitusi sekitar Rp120 miliar kepada Mario Dandy atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya bersama dua orang pelaku lainnya kepada korban anak Crystalino David Ozora.

Jumlah yang mencapai Rp120,3 miliar itu jauh lebih besar dari gugatan yang diajukan oleh orang tua Crysatlino David Ozora, Jonathan Latumahina, yakni sebesar Rp52 miliar.

Apa Itu Restitusi dalam Kasus Mario Dandy dan David?

Menurut Pasal 1 angka 5 PP No. 35 Tahun 2020 jo Pasal 1 angka 1 Perma No. 1 Tahun 2022 merumuskan pihak pemberi restitusi sebagai:

“Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.”

Restitusi diberikan oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.

Selanjutnya, terdapat 2 (dua) mekanisme pengajuan ganti kerugian berupa restitusi bagi korban maupun keluarga korban, yakni melalui pengajuan dan pemeriksaan permohonan restitusi sebelum maupun sesudah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap.

Tenaga Ahli Penilai Restitusi LPSK, Abdanev Jova dalam persidangan dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Luka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Juni 2023 menerangkan ada tiga komponen yang menjadi penentu besaran restitusi.

Pertama soal kehilangan kekayaan, kedua soal perawatan medis psikologis, dan terakhik perihal penderitaan yang dirasakan korban.

Menurut perhitungan LPSK, atas penganiayaan yang terjadi pada David, keluarga kehilangan kekayaan RP18.160.000. Kemudian, perawatan medis dan psikologis mencapai Rp1.315.660.000. Terakhir, penganiayaan yang menyebabkan penderitaan kepada korban berada pada angka Rp118.140.480.000.

Selanjutnya, dari rangkaian perhitungan itu, LPSK merilis total perhitungan kewajaran restitusi adalah sebesar Rp120.388.911.300.

Rafael Alun, Ayah Mario Dandy Tidak Sanggup Membayar Restitusi

Ayah dari Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo yang saat ini tengah menjadi tahanan KPK atas kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang menyampaikan kepada hakim melalui pengacara Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga lewat surat bahwa dia tidak sanggup membayar restitusi yang ditujukan kepada anaknya.

Andreas membacakan surat itu kepada hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juli 2023.

Rafael Alun menyampaikan bahwa dengan berhat hati dia tidak bersedia menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana.

Dia juga menjelaskan bahwa dia memiliki niat baik untuk membantu biaya pengobatan korban. Namun, kondisi keuangan keluarganya sedang tidak memungkinkan untuk memberi bantuan finansial.

Sebab semua aset dan rekening milik dia dan keluarga sudah diblokir oleh KPK dalam rangka ditetapkannya dia sebagai tersangka tindak pidana dugaan gratifikasi.

Nominal Restitusi Mario Dandy Dianggap Tidak Masuk Akal

Ahli hukum pidana dari Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting sebagai saksi meringankan atau a de charge dari kubu Mario Dandy menilai bahwa nominal restitusi yang diajukan oleh LPSK tidak masuk akal.

Jamin Ginting yang hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri pada 1 Agustus 2023 menyatakan bahwa dalam konteks restitusi yang dimaksudkan itu menyangkut tentang ganti rugi yang dialami korban.

Tentu pembuktiannya harus disertai pembuktian formil dengan dokumen-dokumen pendukung terkait kerguian tersebut.

Dia dengan tegas mengatakan jangan jadikan restitusi sebagai ajang pemerasan terhadap pelaku tindak pidana. Karena kata dia kalau menjadi tidak masuk akal, itu justru sulit untuk dikabulkan oleh hakim.

Tanggapan Ayah David, Jonathan Latumahina Soal Restitusi

Jonathan Latumahina menyerahkan keputusan restitusi kepada hakim sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Jonathan mengatakan pada Kamis, 20 Juli 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta kalau menurut pihak Mario Dandy, restitusi itu tidak masuk akal, maka bisa diganti dengan kurungan.

Sebagaimana peraturan yang berlaku pada gugatan restitusi, jika pelaku pidana yaitu Mario Dandy tidak mampu membayar restitusi maka pihak David bisa mengajukan gugatan perdata. Pada tahap ini, hukuman Mario Dandy akan semakin bertambah, akibatnya dia akan mendekam di penjara lebih lama.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Balqis Fallahnda & Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra & Dipna Videlia Putsanra