tirto.id - Organisasi GP Ansor belakangan ini banyak dibicarakan menyusul kasus penganiayaan Cristalino David Ozora alias David (17) oleh anak pejabat pajak.
David sendiri diketahui seorang santri sekaligus anak dari petinggi GP Ansor Jonathan Latumahina. David dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo anak dari Rafael Alun Trisambodo, seorang Kepala Bagian Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II.
Penganiayaan David terjadi pada Senin (20/2/2023) di sebuah kompleks perumahan di Jakarta Selatan. Akibat penganiayaan tersebut David mengalami luka parah di bagian kepala dan pipi serta sempat mengalami koma di Rumah Sakit.
Menanggapi kasus yang tengah dihadapi oleh anak dari salah satu kadernya, Sekretaris Jenderal Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Adung Abdul Rochman memastikan lembaganya akan mengawal kasus penganiayaan terhadap David.
Adung mengatakan bahwa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor, unit bantuan hukum di bawah organsiasinya, sedang memproses hukum kasus penganiayaan ini ke kepolisian.
“Kami percaya polisi akan menangani kasus ini secara profesional. Kami serahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum,” kata Adung saat dihubungi reporter Tirto.
Profil GP Ansor
GP Ansor (Gerakan Pemuda Ansor) merupakan badan otonom Nahdlatul Ulama (NU) yang bergerak di bidang kepemudaan, kemasyarakatan, kebangsaan, dan keagamaan. Berikut profil tentang organisasi tersebut:
1. Sejarah Berdirinya GP Ansor
GP Ansor didirikan pada 24 April 1934 atau 10 Muharram 1353 Hijriah di Banyuwangi, Jawa Timur. Berdasarkan informasi dari laman resminya, dulunya GP Ansor dikenal dengan nama lain, yaitu Ansoru Nahdlatul Oelama (ANO).
Berdirinya GP Ansor tak terlepas dari semangat pra kemerdekaan yang menjunjung tinggi perjuangan, pembebasan, kepahlawan, dan nasionalisme.
Cikal bakal berdirinya GP Ansor diawali dengan adanya konflik internal NU, yang kala itu memiliki dua aliran tradisional yang berporos pada KH Abdul Wahab Hasbullah dan aliran modernis yang berporos pada KH Mas Mansyur.
Pada tahun 1924 dua tahun setelah konflik, KH Abdul Wahab kala itu yang merupakan ulama besar, mendapatkan dukungan dari para pemuda.
Bersama para pendukungnya, ia mengusung pendirian Syubbanul Wathan. Organisasi tersebut beberapa kali diubah namanya menjadi PPNU (Persatuan Pemuda NU), PNU (Pemuda NU), ANO, hingga GP Ansor.
Lebih kurang 10 tahun berdiri, GP Ansor baru diresmikan sebagai bagian dari NU pada 24 April 1934. Perjalanan panjang GP Ansor telah melahirkan sejumlah organisasi cabang lainnya antara lain Barisan Ansor Serbaguna (Banser), Rijalul Ansor, Densus 99, Lembaga Wakaf Ansor, dan sebagainya.
2. Riwayat Pemimpin GP Ansor
Dikutip dari NU Online, sejak berdiri GP Ansor telah dipimpin oleh 12 tokoh agama, termasuk Menteri Agama (Menag) yang menjabat saat ini, Yaqut Cholil Qoumas. Ia menjadi ketua GP Ansor ke-12 yang memimpin organisasi tersebut sejak 2015.
Berikut riwayat pemimpin GP Ansor dari masa ke masa:
- KH M Thohir Bakri (1934-1949)
- KH Chamid Wijaya (1949-1954)
- KH Imron Rosyadi (1954-1963)
- KH Chamid Wijaya (1963-1967)
- KH Yahya Ubaid (1967-1980)
- KH Chalid Mawardi (1980-1985)
- KH Slamet Effendi Yusuf (1985-1995)
- H M Iqbal Assegaf (1995-1999)
- H Syaifullah Yusuf ( Pjs.1999-2001)
- H Syaifullah Yusuf (2001-2010)
- H Nusron Wahid (2010-2015)
- H Yaqut Cholil Qoumas (2015-sekarang).
3. Tujuan GP Ansor
Masih dikutip dari NU Online, tugas utama GP Ansor adalah untuk perjuangan mempertahankan ajaran Ahlusunnah wal-Jama’ah.
Isitlah tersebut kerap disingkat sebagai Aswaja. Pada dasarnya, Aswaja ini merupakan paham di mana seseorang mesti memiliki keteguhan terhadap Al-Quran, Hadis, Ijma’, dan Qiyas.
Selain itu, Aswaja juga mengandung sejumlah konsep seperti tasamuh, tawasuth, tawazun, dan amar ma’ruf nahi munkar.
Setidaknya ada tiga tujuan utama pendirian GP Ansor, termasuk:
- Membentuk serta mengembangkan pemuda Indonesia sebagai kader yang cerdas, tangguh, punya keimananan kepada Allah SWT, berakhlak mulia, terampil, sehat, berbudi luhur, ikhlas, beramal saleh, dan patriotik.
- Menegakkan ajaran Islam Aswaja, yakni menempuh salah satu madzhab empat di dalam wadah negara NKRI.
- Aktif berperan untuk pembangunan nasional agar cita-cita kemerdekaan bisa terwujud. Di antaranya mencakup prinsip keadilan, kemakmuran kemanusiaan, bermartabat, dan diberikan ridho oleh Allah SWT.
Kasus Penganiayaan David Anak dari Jonathan Latumahina
Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap David cukup menggemparkan publik. Selain tindakannya yang dinilai brutal, fakta bahwa ia merupakan anak pejabat publik dan kerap memamerkan gaya hidup mewah semakin membuat publik geram.
Berikut beberapa fakta terkait kasus penganiayaan David anak dari petinggi GP Ansor Jonathan Latumahina:
1. Kronologi penganiayaan David
ersama tiga rekannya kepada David, anak dari Jonathan Latumahina hingga menyebabkan korban tidak sadarkan diri alias koma di ruang perawatan ICU.
"Berawal info dari saudari A (teman Dandy), kepada MD, bahwa ada yang memperlakukan kurang baik terhadap A," ucap Ade Ary kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).
Setelah mendapatkan kabar itu Dandy mendatangi David yang sedang berada di rumah temannya di kawasan Pesanggrahan, Senin (20/2/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.
Dandy dan David bertemu, pelaku berusaha melakukan konfirmasi atas informasi yang dia dapat dari A. Lantas keadaan memanas.
"Terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap D," ucap Ade Ary.
Atas tindakannya tersebut, polisi telah menangkap dan menahan Dandy sebagai tersangka, dia dijerat pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
2. Mario Dandy Dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya
Dandy Satriyo merupakan salah satu mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya. Pihak Universitas yang telah mengetahui dan memantau informasi tindak kekerasan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo mengecam keras tindakan tersebut.
Universitas Prasetiya Mulya menyebut tindakan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio telah melanggar kode etik dan peraturan mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya.
“Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya,” tulis Dijisman Simandjuntak, Rektor Universitas Prasetiya Mulya dalam siaran pers.
Pihak Universitas juga telah melakukan rapat dan memutuskan untuk mengeluarkan Mario Dandy Prasetiyo, sejak 23 Februari 2023.
“Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023,” terangnya.
3. Ayah Mario Dandy Dicopot dari Jabatannya
Rafael Alun Trisambodo (RAT) resmi dicopot dari jabatannya sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Jum’at (24/2/2023). Keputusan diumumkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI), Sri Mulyani melalui akun Instagram pribadinya.
“Saya menginstruksikan pencopotan sdr. RAT dari jabatannya berdasar pada Pasal 31 ayat (1) PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pemeriksaan oleh Inspektorat Jendral dilakukan kredibel dan teliti untuk penetapan hukuman disiplin yang tegas dan sesuai.”
Pencopotan jabatan tersebut merupakan buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario, anak kandung dari Rafael Alun Trisambodo.
Kasus penganiayaan tersebut dilakukan oleh Mario terhadap korban bernama David pada Senin, (20/2/2023), korban hingga saat ini masih dalam kondisi koma.
Tidak hanya melakukan penganiayaan, Mario juga kerap memamerkan gaya hidup mewah. Ini menimbulkan kecurigaan masyarakat mengenai sumber dana dan harta kekayaan Mario dan keluarganya.
Setelah kejadian itu, Menkeu menginstruksikan Inspektoral Jenderal untuk melakukan investigasi mengenai sumber kekayaan staf/pejabat yang dinilai tidak wajar dan melakukan langkah koreksi tegas.
4. Ayah Mario Dandy Satriyo mundur dari ASN
Menyusul instruksi pencopotan jabatan oleh Menkeu RI, Rafael Alun Trisambodo memutuskan untuk mundur dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengunduran diri tersebut ditulis Rafael melalui Surat Terbuka pada Jumat (24/2/2023).
Rafael mengungkapkan bahwa dia akan mengikuti proses pengunduran diri sebagaimana peraturan yang berlaku. Kemudian, dia juga tetap akan menjalani proses Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta mematuhi proses hukum atas kasus anaknya.
Melalui Surat Terbuka tersebut, Rafael juga menyampaikan permintaan maaf kepada David dan keluarga atas perbuatan yang dilakukan anaknya. Dia juga memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Editor: Yonada Nancy