Menuju konten utama

Arti P, P/L, TL, dan TH Dalam Pengumuman Hasil SKD CPNS 2023

Apa saja makna P, P/L, TL, dan TH yang terdapat dalam hasil SKD CPNS 2023?

Arti P, P/L, TL, dan TH Dalam Pengumuman Hasil SKD CPNS 2023
Peserta mengikuti tes seleksi Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) di GOR Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/pras.

tirto.id - Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 akan menyertakan beberapa kode seperti P, P/L, TL, dan TH. Setiap kode memiliki arti masing-masing dan menunjukkan status kelulusan para peserta.

Belum lama ini, hasil SKD CPNS 2023 mulai diumumkan oleh sejumlah instansi. Berdasarkan informasi dari akun Instagram BKN, pengumuman hasil SKD tidak dilakukan secara serentak.

Para pelamar pun diimbau untuk melakukan pengecekan secara berkala melalui website resmi masing-masing instansi yang dilamar.

Setelah hasil SKD diumumkan, seleksi CPNS 2023 akan memasuki masa sanggah. Para peserta yang lolos ujian SKD nantinya berhak untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

SKB sendiri merupakan tahapan seleksi terakhir dalam rekrutmen CPNS 2023. Menurut jadwal yang sudah dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), pelaksanaan SKB akan digelar pada 16-22 Desember 2023 mendatang.

Makna P, P/L, TL, dan TH Hasil SKD CPNS 2023

Dalam pengumuman hasil SKD CPNS 2023, terdapat kode P, P/L, TL, dan TH yang tercantum di samping nama peserta ujian. Adapun arti dari kode-kode tersebut adalah:

  • Kode P/L: peserta ujian dinyatakan memenuhi Nilai Ambang Batas SKD Tahun 2023 dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
  • Kode P: peserta ujian dinyatakan memenuhi Nilai Ambang Batas SKD Tahun 2023, tapi tidak berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
  • Kode TL: peserta ujian dinyatakan tidak memenuhi Nilai Ambang Batas SKD Tahun 2023
  • Kode TH: peserta tidak hadir dalam pelaksanaan SKD Tahun 2023

Cara Cek Hasil Pengumuman SKD CPNS 2023

Pengumuman hasil SKD CPNS 2023 dapat dicek melalui portal SSCASN maupun website resmi dari instansi yang dilamar oleh masing-masing peserta. Berikut cara mengeceknya:

1. Melalui laman SSCASN

  • Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password untuk login ke dalam akun peserta.
  • Setelah login, halaman selanjutnya akan menampilkan resume pendaftaran sekaligus pemberitahuan tentang kelulusan SKD CPNS 2023.

2. Melalui website resmi instansi

Para peserta bisa langsung membuka website resmi instansi yang dilamar untuk mengetahui hasil SKD CPNS 2023. Berikut beberapa link-nya:

Jadwal dan Tahapan Seleksi CPNS 2023

Berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, berikut jadwal tahapan seleksi CPNS 2023 setelah hasil SKD diumumkan:

  • Masa Sanggah: 23 - 25 November 2023
  • Jawab Sanggah: 23 - 27 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 26 - 30 November 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 27 November - 2 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 3 - 22 Desember 2023
  • Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 3 - 5 Desember 2023
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 6 - 8 Desember 2023
  • Penarikan data final: 9 - 10 Desember 2023
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 11 - 12 Desember 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 13 - 15 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 16 - 22 Desember 2023
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB: 23 Desember 2023 - 4 Januari 2024
  • Pengumuman Kelulusan: 5 - 12 Januari 2024
  • Masa Sanggah: 13 - 15 Januari 2024
  • Jawab Sanggah: 13 - 19 Januari 2024
  • Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 15 - 20 Januari 2024
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 16 - 22 Januari 2024
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari - 21 Februari 2024
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 22 Maret 2024

Baca juga artikel terkait CPNS 2023 atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Nur Hidayah Perwitasari