tirto.id - Menyambut new normal life, perusahaan dan lembaga mempersiapkan diri untuk mulai menjalankan aktivitas.
Jika sebelumnya kebijakan Work From Home (WFH) dikeluarkan untuk menghambat penyebaran COVID-19, maka saat ini Flexibel Working Space (FWS) adalah kebijakan yang dikeluarkan untuk menggantikannya sekaligus menyambut new normal.
Flexible working space diterapkan di Kominfo dan Kemenkeu. Berikut ini arti flexible working space dirilis dari keterangan resmi kedua website tersebut.
Flexible Working Space (FWS) merupakan pengaturan pola kerja pegawai yang memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan dan menjaga produktivitas pegawai serta menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas dan memberikan fleksibilitas lokasi bekerja selama periode tertentu.
Dalam proses adaptasi menuju era FWS sebagai new normal Pandemi Covid-19 tersebut, dibutuhkan komitmen yang tinggi, integritas, kemampuan bekerja secara mandiri dan pelaksanaan pekerjaan yang berorientasi pada output.
Bekerja secara FWS di area/lokasi mana pun harus siap dengan sarana dan prasarana yang menunjang pelaksanaan pekerjaan, dengan tetap menjaga keamanan dan kenyamanan saat bekerja. Area/lokasi dalam pelaksanaan FWS yaitu:
- Kantor, sebagai activity based wokplace (ABW), dengan paradigma baru ruang kerja untuk mendukung implementasi FWS;
- Rumah, WFH dengan menjaga aturan main yang telah ditetapkan dengan mengatur area kerja di rumah, agar nyaman dan tetap produktif saat WFH;
- Lokasi lainnya, yaitu lokasi yang mendukung dan memiliki sarana dan fasilitas penunjang pelaksanaan FWS dengan tetap memperhatikan penggunaan wifi, menghindari penggunaan wifi gratis untuk menjaga keamanan data, dan memperhatikan pemilihan lokasi agar menghindari penggunaan lokasi yang dapat menimbulkan prasangka yang kurang baik
Sekjen Kementerian Kominfo Niken menjelaskan kriteria pegawai yang melaksanakan FWS adalah mereka yang berada di unit perumusan kebijakan atau rekomendasi kebijakan; pegawai yang aktivitas kerjanya tidak sering berhubungan dengan publik.
“FWS bisa dilaksanakan di rumah/tempat tinggal pegawai atau lokasi lain yang terletak satu wilayah dengan kantor atau tempat tinggal pegawai, yang memiliki sarana dan fasilitas teknologi informasi dan komunikasi penunjang FWS dan tidak membahayakan keamanan data, kesehatan dan keselamatan pegawai, dan tidak mencemarkan nama baik pegawai dan organisasi,” jelas Niken.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dhita Koesno