Menuju konten utama

Arti "BPS SPT Sebelumnya Belum Ada" dan Cara Atasi Saat Lapor Pajak

Arti dari notifikasi "BPS SPT Sebelumnya Belum Ada" dan cara mengatasi masalah BPS SPT ini saat melakukan pelaporan pajak tahunan.

Arti
Ilustrasi Pajak Penghasilan Karyawan. foto/istockphoto

tirto.id - "BPS SPT sebelumnya belum ada" merupakan salah satu kendala yang dihadapi saat melaporkan SPT Tahunan atau lapor pajak.

BPS atau Bukti Penerimaan Surat yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak. Notifikasi "BPS SPT sebelumnya belum ada" disebabkan oleh dua hal.

Pertama, Anda membuat SPT pembetulan 1 atau 2 padahal SPT normal (pembetulan 0) belum di buat dan kedua, terdapat banyak draf e-Filing yang ada di DJP online Anda atau masih berstatus draft.

Untuk mengatasi "BPS SPT sebelumnya belum ada", pastikan Anda mengulangi pengisian SPT. Silahkan isi dan menginput data-data yang dibutuhkan secara lengkap dan benar.

Silahkan cek menu “Kirim SPT” kemudian klik menu edit SPT yang sudah diinput sebelumnya, lalu input lagi dengan lengkap dan benar.

Jika Anda tak menemukan menu Kirim SPT, silahkan mengklik link ini: https://efiling.pajak.go.id/efile/kirimspt.

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi daring e-filing bakal berakhir pada 31 Maret 2022.

“Bapak, Ibu, Saudara-saudara yang belum lapor SPT Tahunan segera melaporkan. Ingat terakhir tanggal 31 Maret 2022,” ujar Kata Presiden Joko Widodo, Jumat (4/3/2022).

Pelaporan SPT Tahunan PPh melalui aplikasi daring e-filing memberikan kemudahan bagi para wajib pajak karena dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak.

Dengan e-filing, kegiatan pelaporan SPT tahunan dapat dilakukan dengan mudah dan efisien, karena telah tersedia formulir elektronik di layanan pajak online yang akan memandu para pengguna layanan lapor pajak.

Selain itu, layanan pajak online juga dapat diakses kapan dan di mana pun, sehingga penyampaian SPT dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam.

Dengan e-filing, tidak perlu lagi dokumen fisik berupa kertas, karena semua dokumen akan dikirim dalam bentuk dokumen elektronik.

“Caranya mudah dan tidak repot karena tidak perlu ke kantor pajak. Bisa kapan saja dan bisa dari mana saja,” ungkapnya.

Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan sangat bermanfaat untuk mendukung berbagai program pembangunan.

“Pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan, terutama untuk pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan, termasuk program vaksinasi. Pajak kita untuk kita,” kata Presiden.

Baca juga artikel terkait SPT TAHUNAN 2022 atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Iswara N Raditya