Menuju konten utama

Ketentuan Berkas PDF untuk Pelaporan SPT Tahunan 2022 E-Form

Dalam pengisian SPT menggunakan e-form, ada sejumlah lampiran yang perlu ikut diunggah dalam bentuk PDF.

Ketentuan Berkas PDF untuk Pelaporan SPT Tahunan 2022 E-Form
Wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2019 secara online menggunakan gawai di Tangerang Selatan, Banten, Kamis (12/3/2020). ANTARA/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Dalam melakukan pelaporan pajak, wajib pajak bisa menggunakan layanan e-form, di samping e-filling yang pelaporannya seluruhnya secara online. Istilah e-form diperkenalkan pada tahun 2017. Melalui e-form, wajib pajak orang pribadi atau pun badan bisa mengisi konten laporan SPT Tahunan secara offline.

Perbedaan mendasar e-form dengan e-filing terletak pada pengaksesan melalui jaringan internet. Pada e-filing, wajib pajak akan mengisi SPT Tahunan dengan perangkat yang harus selalu tersambung ke internet. Bila terjadi kesalahan atau error pada jaringan, maka pengisian harus diulang dari awal.

Hal tersebut berbeda dengan e-form. Jika memilih melaporkan lewat e-form, wajib pajak hanya memerlukan akses internet untuk mengunduh formulir dan mengunggah kembali formulir yang sudah diisi. Pengisian SPT Tahunan pun cenderung lebih fleksibel dan bisa dilanjutkan kapan pun.

Mengutip situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pada e-form tersedia pula menu print dan save file. Fitur ini memudahkan pengisian SPT untuk tahun-tahun berikutnya. Wajib pajak dapat pula menilik SPT tahun sebelumnya untuk dijadikan acuan pengisian SPT tahun selanjutnya.

Ketentuan Lampiran PDF yang Diunggah

Mengutip unggahan sosial media Ditjen Pajak RI, dalam pengisian e-form terdapat ketentuan yang perlu dipahami terkait penggunaan software dan jenis lampiran.

Untuk mengisi e-form wajib pajak diharuskan memakai software Acrobat DC Reader versi 32-bit. Apabila di komputer wajib pajak memakai versi 64-bit, disarankan untuk melakukan uninstal lalu memasang Acrobat DC Reader 32-bit.

Ketentuan lain berkaitan dengan lampiran file yang akan ikut diunggah. Wajib pajak orang pribadi dan badan memiliki sejumlah dokumen berbeda untuk dijadikan berkas lampiran saat mengunggah e-form. Berikut jenis dokumen yang perlu dipersiapkan dalam bentuk file PDF:

1. Lampiran e-form wajib pajak orang pribadi

  • Rekapitulasi Peredaran Bruto
  • Bukti potong
  • Dokumen lainnya (ukuran file maksimal 5MB).
2. Lampiran e-form wajib pajak badan

  • Laporan keuangan
  • *ukuran file maksimal 20MB
  • Lampiran Rekapitulasi Peredaran Bruto PP23
  • Lampiran Daftar Nominatif Biaya Promosi dan/atau Biaya Entertainment
  • Dokumen-dokumen lampiran khusus BUT
  • Dokumen-dokumen lampiran khusus WP Migas
  • Laporan Perbandingan Utang-Modal dan Laporan Utang Swasta Luar Negeri
  • Dokumen lampiran lainnya (semua file berukuran maksimal 5MB kecuali Laporan Keuangan).

Baca juga artikel terkait SPT PAJAK atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dipna Videlia Putsanra