Menuju konten utama

Arseto Suryoadji Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Tes Urinnya Negatif

Hasil tes laboratorium menyimpulkan dugaan Arseto memakai narkoba negatif. Tapi, Arseto mengaku membeli sabu-sabu setahun lalu.

Arseto Suryoadji Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Tes Urinnya Negatif
Arseto Suryoadji Pariadji. FOTO/Istimewa

tirto.id - Arseto Suryoadji Pariadji sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian, narkoba dan kepemilikan senjata ilegal. Soal kasus narkoba, Polda Metro Jaya menetapkan Arseto sebagai tersangka karena mendapati pria tersebut menyimpan sabu-sabu seberat 0,2 gram di kediamannya.

Kasubdit 1 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn menerangkan, meski kedapatan menyimpan barang narkoba, hasil tes sementara menyimpulkan Arseto tidak mengkonsumsi narkoba.

"Cek awal urin hasilnya negatif. Makanya kita cek konfirmasi ke labfor, cek terhadap urin, darah, rambut [milik Arseto]. Sampai saat ini, hasilnya juga negatif terindikasi [menggunakan] narkotika dan psikotropika," kata Calvijn di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/3/2018).

Sebelum menjadi tersangka, Arseto menyita perhatian publik usai menuding undangan acara resepsi pernikahan anak Presiden Jokowi dijual Rp25 juta. Dia menuduh relawan pendukung Jokowi menjual undangan itu. Relawan dari Jokowi Mania Nusantara (Joman) lalu melaporkan Arseto ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

Namun, tiga kasus yang menjerat Arseto saat ini tidak berkaitan dengan laporan relawan Jokowi. Polisi mengklaim semula menetapkan Arseto dan menahannya karena laporan dugaan ujaran kebencian dari pihak lain. Hasil pengembangan pemeriksaan terhadap Arseto kemudian mendorong polisi menetapkan dia sebagai tersangka di 2 kasus lain, termasuk kepemilikan narkoba.

Meskipun Arseto belum terbukti mengkonsumsi narkoba, Calvijn menjelaskan Arseto sudah mengaku membeli sabu-sabu 0,2 gram itu pada setahun yang lalu. Ia menambahkan, berdasar hasil pemeriksaan penyidik, Arseto semula membeli 1 gram sabu-sabu.

"Dia beli sendiri di kampung Ambon," kata Calvijn.

Akan tetapi, Calvijn belum memastikan adanya indikasi Arseto terlibat dalam kegiatan perdagangan narkoba. Dia tidak membenarkan isu soal keberadaan timbangan barang narkoba di kediaman Arseto.

Sementara tentang kabar Arseto pernah disidik dalam kasus narkoba di Polres Jakarta Selatan, Calvijn menyatakan informasi itu masih perlu diperiksa kebenarannya.

Karena hasil tes negatif, menurut Calvijn, dugaan bahwa Arseto memakai narkoba ketika mengunggah sejumlah tudingan di media sosial menjadi mentah.

"[Kalau] Dari sisi kejiwaan [Arseto], psikiater lebih ahli [memberi keterangan]. Tapi, kita dapati diduga pakai narkotika, ternyata dia negatif. [Soal narkoba] Ini bisa kita pastikan itu punya dia [Arseto]. Dia sudah mengaku," kata Calvijn.

Polda Metro Jaya menetapkan Arseto Suryoadji Pariadji sebagai tersangka pelanggaran UU ITE dalam kasus ujaran kebencian, UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang kepemilikan senjata api dan UU Narkotika.

Soal ujaran kebencian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan kasus itu bermula dari laporan masyarakat tentang unggahan Arseto di media sosial. Unggahan Arseto itu menuding pihak yang menolak perayaan Paskah di Monas, Jakarta adalah komunis. Unggahan Arseto itu berujung pada laporan masyarakat ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan ujaran kebencian. Polisi lalu merespons laporan itu dengan menangkap Arseto dan menetapkan dia menjadi tersangka.

Menurut Argo, usai penangkapan itu, penyidik Polda Metro Jaya menggeledah mobil Mercedes Benz C200 putih bernomor polisi B 1974 SGO milik Arseto. Polisi menemukan senapan angin dan pistol airsoft gun di mobil Arseto. Selain itu, juga ada lempengan logo DPR dan sejumlah kunci apartemen. Sementara penggeledahan di kediaman Arseto menemukan sabu-sabu 0,2 gram.

Arseto disangka melanggar pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A ayat 2 UU ITE dan/atau pasal 156 KUHPidana dalam kasus ujaran kebencian. Dia juga dijerat pelanggaran pasal 114 subsider pasal 112 UU Narkotika terkait dengan kepemilikan narkoba.

Sementara untuk kepemilikan senjata api tanpa izin, penyidik menyangkakan Arseto melanggar ketentuan UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.

Baca juga artikel terkait ARSETO SURYOADJI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom