Menuju konten utama

Arseto Suryoadji Jadi Tersangka 3 Kasus, Tak Hanya Ujaran Kebencian

Arseto Suryoadji ditetapkan sebagai tersangka dalam 3 kasus sekaligus. Ketiga kasus itu tidak terkait dengan laporan dugaan pencemaran nama baik dari relawan pendukung Jokowi.

Arseto Suryoadji Jadi Tersangka 3 Kasus, Tak Hanya Ujaran Kebencian
Arseto Suryoadji Pariadji. FOTO/Istimewa

tirto.id - Polda Metro Jaya menetapkan Arseto Suryoadji Pariadji sebagai tersangka dalam 3 kasus. Arseto disangka telah melanggar UU ITE dalam kasus ujaran kebencian, UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang kepemilikan senjata api dan UU Narkotika.

"Satu orang ada 3 kasus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/3/2018).

Arseto menyita perhatian publik usai menuding undangan acara resepsi pernikahan anak Presiden Jokowi dijual Rp25 juta. Dia menuduh relawan pendukung Jokowi menjual undangan itu. Relawan dari Jokowi Mania Nusantara (Joman) lalu melaporkan Arseto ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

Namun, penetapan tersangka sekaligus penahanan Arseto oleh Polda Metro Jaya tidak berkaitan dengan kasus yang dilaporkan relawan pendukung Jokowi tersebut.

Argo menerangkan kasus yang menjerat Arseto berawal setelah Polda Metro Jaya menerima laporan masyarakat tentang unggahan Arseto di media sosial. Unggahan Arseto itu menuding pihak yang menolak perayaan Paskah di Monas, Jakarta adalah komunis. Padahal, menurut Argo, sebagian pihak gereja tidak ikut merayakan Paskah di Monas sebab berencana menggelar kegiatan serupa di tempat lain.

Unggahan Arseto itu berujung pada laporan masyarakat ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan ujaran kebencian. Polisi lalu merespon laporan itu dengan melakukan penangkapan terhadap Arseto.

"Karena yang bersangkutan ada di Mabes Polri kita Lakukan penangkapan oleh Tim Cyber Crime Polda Metro Jaya," kata Argo. Sebelumnya, Arseto dikabarkan mendatangi Mabes Polri untuk menyerahkan diri.

Menurut Argo, usai penahanan itu, penyidik Polda Metro Jaya menggeledah mobil Mercedes Benz C200 putih bernomor polisi B 1974 SGO milik Arseto. Polisi menemukan senapan angin dan pistol airsoft gun di mobil Arseto. Selain itu, juga ada lempengan logo DPR dan sejumlah kunci apartemen.

Penyidik Polda Metro Jaya kemudian menggeledah kediaman Arseto di Apartemen Gading Mas, Jakarta. Argo mencatat, dari penggeledahan itu, polisi menemukan sejumlah alat hisap bong. Polisi lalu melakukan tes urin, darah dan rambut Arseto sekaligus memeriksa dia terkait kasus narkotika.

"Dengan temuan ini, tentunya kita akhirnya melakukan penyelidikan kembali [kasus narkotika]," kata Argo.

Polisi lalu kembali menggeledah kediaman Arseto lainnya di kawasan Semanggi, Jakarta. Hasilnya, polisi menemukan 0,2 gram sabu-sabu, cangklong atau alat penghisap dan aluminium foil.

Usai proses penyelidikan itu berlangsung, Arseto ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian, kepemilikan senjata api ilegal dan penyalahgunaan narkotika. Kasus-kasus itu ditangani tiga unit berbeda di Polda Metro Jaya, yakni Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum, dan Subdit 1 Direktorat Narkoba.

Arseto disangka melanggar pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A ayat 2 UU ITE dan/atau pasal 156 KUHPidana dalam kasus ujaran kebencian. Dia juga dijerat pelanggaran pasal 114 subsider pasal 112 UU Narkotika terkait dengan kepemilikan narkoba. Sementara untuk kepemilikan senjata api tanpa izin, penyidik menyangkakan Arseto melanggar ketentuan UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.

Baca juga artikel terkait ARSETO SURYOADJI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom