Menuju konten utama

Relawan Jokowi Laporkan Arseto Suryoadji Soal Pernikahan Kahiyang

Arseto Suryoadji menyatakan pendukung Jokowi menjual undangan pernikahan Kahiyang Ayu dan Muhammad Bobby Nasution seharga Rp25 juta.

Relawan Jokowi Laporkan Arseto Suryoadji Soal Pernikahan Kahiyang
Presiden Joko Widodo didampingi Ibu Negara, Iriana Joko Widodo menyaksikan prosesi pemasangan cincin kawin saat pernikahan putrinya Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution. ANTARA FOTO/Maulana Surya.

tirto.id - Relawan Presiden Joko Widodo atau Jokowi Mania Nusantara (Joman) melaporkan seorang netizen Arseto Suryoadji ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap undangan pernikahan putri Jokowi Kahiyang Ayu.

"Pernyataan Arseto Suryoadji membuat tidak nyaman," kata Ketua Umum DPP Joman Immanuel Ebenezer di Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Immanuel mengadukan Arseto berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1673/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 28 Maret 2018 dengan persangkaan Pasal 27 Ayat 3 junto Pasal 45 Ayat 3 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pengacara Immanuel, Effendy Simanjuntak mengungkapkan rekaman video Arseto melalui akun media sosial "Instagram @areseto.suryadi" bermuatan fitnah.

Arseto, seperti disebutkan Effendy, menyatakan pendukung Jokowi menjual undangan pernikahan Kahiyang Ayu dan Muhammad Bobby Nasution seharga Rp25 juta.

Effendi menuturkan Arseto juga mengunggah rekaman video berdurasi 59 detik melalui akun "Facebook" miliknya sehingga tersebar atau viral.

Bahkan Effendi menambahkan terlapor Arseto juga memfitnah relawan dan Jokowi sebagai koruptor yang menuduh tanpa bukti.

Effendi mengatakan Arseto telah menyadari melakukan tindakan salah sehingga minta maaf namun proses hukum terus berlanjut.

Jika Arseto memiliki bukti, Effendi berharap netizen itu melaporkan oknum relawan yang memperjualbelikan undangan pernikahan Kahiyang Ayu.

Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution melangsungkan pernikahan di Graha Saba Buwana, Surakarta, Jawa Tengah pada 8 November 2017. Pernikahan putri sulung Presiden Joko Widodo itu dihadiri 8.000 undangan. Jumlah undangan ini juga sempat menuai komentar.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, jumlah undangan tersebut tak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemenpan-RB. "Dulu katanya enggak boleh ngundang pejabat lebih dari 400,” kata Fahri di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, 7 November 2017.

Pernyataan Fahri merujuk ke Surat Edaran (SE) Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Kemepan-RB) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana. Poin 1 SE tersebut menuliskan: “Membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara seperti pernikahan, tasyakuran dan acara sejenis lainnya maksimal 400 undangan dan membatasi jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 1.000 orang.”

Baca juga artikel terkait PENCEMARAN NAMA BAIK

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari