Arseto Suryoadji ditetapkan sebagai tersangka dalam 3 kasus sekaligus. Ketiga kasus itu tidak terkait dengan laporan dugaan pencemaran nama baik dari relawan pendukung Jokowi.
Petugas Polda Metro Jaya menangkap seorang warganet Arseto Suryoadji yang diduga memfitnah dan menghina Presiden Joko Widodo melalui media sosial pada Rabu (28/3/2018) siang.